Akhirnya,
misteri akibat kesimpangsiuran informasi terkait program Hutan Tanaman Rakyat
(HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, terjawab sudah.
Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dengan lugas dan meyakinkan memberi
pernyataan mendukung penuh kepada seluruh elemen masyarakat untuk membentuk
Kelompok Tani (Poktan). Intinya, Poktan dipersilahkan untuk melakukan
pengelolaan kawasan hutan, sepanjang itu dilakukan dengan tetap mengedepankan
kepentingan rakyat.