Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Utara (Labura), sepenuhnya mendukung terlaksananya Program Hutan Tanaman Rakyat
(HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang merupakan program pemerintah pusat
dibawah naungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dukungan penuh ini diutarakan oleh
Bupati Labura Kharuddinsyah Sitorus, SE melalui Wakil Bupati Minan Pasaribu, MM
yang menerima kedatangan Tim Berita Rakyat untuk melakukan wawancara di ruangan
kerjanya.
“Pada prinsipnya kita mendukung
sepenuhnya masyarakat setempat untuk membentuk kelompok tani dan melakukan
pengelolaan hutan, tapi dengan catatan benar-benar menyertakan masyarakat
disana. Dan mengenai perijinannya, semua sudah kita ajukan kepada Menteri
Kehutanan, dan itu ada surat-suratnya. Salinannya bisa kalian minta kepada
Dinas Kehutanan,” ujar Minan yang saat itu didampingi oleh Kabag Humasy, SA.
Hasibuan dan Kabid Kehutanan, Lamriris Tinambunan, S.Hut.
Sangat disayangkan, meski telah
diinstruksikan untuk memberikan seluruh salinan surat-surat terkait pengajuan
ijin HTR dan HKM tersebut kepada Berita Rakyat guna kepentingan
publikasi, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Petrus Tongli
tidak berkenan memberikannya.
Lebih jauh Minan menjelaskan, program
HTR dan HKM ini sebenarnya sudah sejak lama diwacanakan oleh Pemkab Labura.
Pasca ditetapkan menjadi kabupaten baru, pada masa Pj. Bupati yang pertama,
Drs. Daudsyah Munthe, MM, Pemkab Labura telah mengajukan perijinan program
kehutanan ini ke Kementerian Kehutanan di Jakarta. Selanjutnya pada masa Pj.
Bupati kedua, Asrin Naim, pengajuan ijin program ini kembali disusul kepada
Menteri Kehutanan. Dan kini, pada masa jabatan bupati defenitif, Kharuddinsyah,
SE, diperkirakan, program ini akan segera mendapat rekomendasi dari Kementerian
Kehutanan.
Disinggung tentang adanya areal
seluas 1500 hektar yang diklaim sebagai milik Keluarga Besar Marga Pasaribu
Labura di kawasan itu, Minan tidak membantah. Ia membenarkan jika di kawasan
itu memang terdapat tanah yang merupakan warisan leluhur marga Pasaribu.
“Mereka sudah menemui saya dan meminta agar saya turut mengelolanya, namun saya
hanya sarankan agar lahan tersebut tidak dikelola dan tetap dijaga
kelestariannya,” imbuhnya.
Statemen yang diutarakan oleh Minan
ini sekaligus menepis isu bahwa program HTR dan HKM yang sedang dilaksanakan di
Desa Kuala Beringin adalah program illegal dan tidak mendapat restu dari Pemkab
Labura.
Dapat dipastikan, masyarakat yang
selama ini telah banyak mengeluarkan tenaga dan biaya dalam mengelola kelompok
tani yang melaksanakan program HTR dan HKM ini, tidak perlu lagi merasa
khawatir dan was-was akan mendapat tindakan hukum dari aparat yang berwenang
dalam pengawasan kawasan hutan di daerah ini.
Seperti diketahui, kedua program
pemerintah ini sedang marak-maraknya dilakukan oleh beberapa kelompok tani yang berada di Desa Kuala Beringin Kecamatan
Kualuh Hulu. Para pengurus kelompok tani ini mengklaim jika mereka telah
memiliki restu dari pemerintah daerah untuk mengelola kawasan hutan. Tidak
tanggung-tanggung, ribuan hektar kawasan hutan tepatnya di Dusun Bangun Desa
Kuala Beringin telah dibuka dan siap untuk dikelola dengan tanaman produksi
oleh masyarakat.
Salah seorang pengurus kelompok tani
yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kepada tampak tidak bisa
menyembunyikan kegembiraannya saat Berita Rakyat memberitahukan tentang
adanya dukungan dari Pemkab Labura atas berjalannya program HTR dan HKM di desa
tersebut. “Memang sudah seharusnya seperti itu, pemerintah harus sepenuhnya
mendukung kepentingan rakyatnya,” ucapnya.
Namun berbeda dengan pernyataan Pemkab dan luapan kegembiraan yang ditunjukkan oleh pengurus kelompok tani diatas, ternyata masih terdapat sekelumit kelompok dan golongan yang tidak menyetujui jika kawasan hutan di Desa Kuala Beringin dijadikan sebagai areal HTR dan HKM. Mereka berpendapat bahwa program tersebut tidak akan pernah mendapatkan ijin dari Kementerian Kehutanan. Kekhawatiran akan terjadinya bencana banjir sebagai akibat terjadinya erosi mereka jadikan alasan kuat untuk menolak program tersebut. (br.06).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar