Senin, 05 November 2012

Pemkab Labura Dukung Sepenuhnya Program HTR dan HKM

 Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sepenuhnya mendukung terlaksananya Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang merupakan program pemerintah pusat dibawah naungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dukungan penuh ini diutarakan oleh Bupati Labura Kharuddinsyah Sitorus, SE melalui Wakil Bupati Minan Pasaribu, MM yang menerima kedatangan Tim Berita Rakyat untuk melakukan wawancara di ruangan kerjanya.


“Pada prinsipnya kita mendukung sepenuhnya masyarakat setempat untuk membentuk kelompok tani dan melakukan pengelolaan hutan, tapi dengan catatan benar-benar menyertakan masyarakat disana. Dan mengenai perijinannya, semua sudah kita ajukan kepada Menteri Kehutanan, dan itu ada surat-suratnya. Salinannya bisa kalian minta kepada Dinas Kehutanan,” ujar Minan yang saat itu didampingi oleh Kabag Humasy, SA. Hasibuan dan Kabid Kehutanan, Lamriris Tinambunan, S.Hut.
Sangat disayangkan, meski telah diinstruksikan untuk memberikan seluruh salinan surat-surat terkait pengajuan ijin HTR dan HKM tersebut kepada Berita Rakyat guna kepentingan publikasi, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Petrus Tongli tidak berkenan memberikannya.
Lebih jauh Minan menjelaskan, program HTR dan HKM ini sebenarnya sudah sejak lama diwacanakan oleh Pemkab Labura. Pasca ditetapkan menjadi kabupaten baru, pada masa Pj. Bupati yang pertama, Drs. Daudsyah Munthe, MM, Pemkab Labura telah mengajukan perijinan program kehutanan ini ke Kementerian Kehutanan di Jakarta. Selanjutnya pada masa Pj. Bupati kedua, Asrin Naim, pengajuan ijin program ini kembali disusul kepada Menteri Kehutanan. Dan kini, pada masa jabatan bupati defenitif, Kharuddinsyah, SE, diperkirakan, program ini akan segera mendapat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.
Disinggung tentang adanya areal seluas 1500 hektar yang diklaim sebagai milik Keluarga Besar Marga Pasaribu Labura di kawasan itu, Minan tidak membantah. Ia membenarkan jika di kawasan itu memang terdapat tanah yang merupakan warisan leluhur marga Pasaribu. “Mereka sudah menemui saya dan meminta agar saya turut mengelolanya, namun saya hanya sarankan agar lahan tersebut tidak dikelola dan tetap dijaga kelestariannya,” imbuhnya.
Statemen yang diutarakan oleh Minan ini sekaligus menepis isu bahwa program HTR dan HKM yang sedang dilaksanakan di Desa Kuala Beringin adalah program illegal dan tidak mendapat restu dari Pemkab Labura.
Dapat dipastikan, masyarakat yang selama ini telah banyak mengeluarkan tenaga dan biaya dalam mengelola kelompok tani yang melaksanakan program HTR dan HKM ini, tidak perlu lagi merasa khawatir dan was-was akan mendapat tindakan hukum dari aparat yang berwenang dalam pengawasan kawasan hutan di daerah ini.
Seperti diketahui, kedua program pemerintah ini sedang marak-maraknya dilakukan oleh beberapa kelompok tani  yang berada di Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu. Para pengurus kelompok tani ini mengklaim jika mereka telah memiliki restu dari pemerintah daerah untuk mengelola kawasan hutan. Tidak tanggung-tanggung, ribuan hektar kawasan hutan tepatnya di Dusun Bangun Desa Kuala Beringin telah dibuka dan siap untuk dikelola dengan tanaman produksi oleh masyarakat.
Salah seorang pengurus kelompok tani yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kepada tampak tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat Berita Rakyat memberitahukan tentang adanya dukungan dari Pemkab Labura atas berjalannya program HTR dan HKM di desa tersebut. “Memang sudah seharusnya seperti itu, pemerintah harus sepenuhnya mendukung kepentingan rakyatnya,” ucapnya.

Namun berbeda dengan pernyataan Pemkab dan luapan kegembiraan yang ditunjukkan oleh pengurus kelompok tani diatas, ternyata masih terdapat sekelumit kelompok dan golongan yang tidak menyetujui jika kawasan hutan di Desa Kuala Beringin dijadikan sebagai areal HTR dan HKM. Mereka berpendapat bahwa program tersebut tidak akan pernah mendapatkan ijin dari Kementerian Kehutanan. Kekhawatiran akan terjadinya bencana banjir sebagai akibat terjadinya erosi mereka jadikan alasan kuat untuk menolak program tersebut. (br.06).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar