Rabu, 07 November 2012

“SIM Obat Nyamuk” Merajalela di Aekkanopan


Aekkanopan, (Berita Rakyat)

Aneh bin ajaib, masyarakat pemilik dan pengguna sepeda motor di Kecamatan Kualuhhulu dan Kualuh Selatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Kualuhhulu, meski tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat dengan bebas dan leluasa berkendara di jalan raya.

Meski pun saat dijalan raya, polisi sedang melakukan razia penertiban surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor, banyak masyarakat yang sebenarnya tidak memiliki SIM, tanpa sungkan-sungkan melintas dari depan polisi yang sedang menggelar razia.


Menariknya, meski terkadang ada pengendara tanpa SIM dan kelengkapan berkendaraan yang dihentikan petugas, namun tak lama kemudian akan segera diperbolehkan pergi tanpa diberi tindakan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku atas pelanggaran undang-undang lalulintas yang dilakukannya.

Hal ini tentunya sangat mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar mengapa para pengendara yang tidak memiliki SIM ini dapat dengan leluasanya mengendarai sepeda motornya dijalan raya, tanpa rasa takut sedikit pun akan terjaring razia yang dilakukan polisi lalulintas.

Selidik punya selidik, ternyata di wilayah hukum Polsek Kualuhhulu, saat ini banyak sekali beredar “SIM Obat nyamuk” yang dikeluarkan oleh Unit Lantas Polsek Kualuhhulu. SIM Obat Nyamuk ini, seakan-akan telah menjadi pengganti mutlak SIM yang sebenarnya. Terbukti, dalam razia rutin yang digelar petugas Lantas Polsek Kualuhhulu, jarang sekali terlihat pengendara yang berhasil terjaring melakukan pelanggaran lalulintas.

Berdasarkan keterangan salah seorang pemilik “SIM obat nyamuk” yang tidak ingin menyebutkan namanya, SIM tersebut dapat diperoleh apabila mereka membayar iuran per bulan kepada polisi sebesar Rp 15.000,-. Pembayaran itu bukan secara langsung, tetapi melalui agen-agen yang berhubungan langsung kepada petugas Unit Lantas Polsek Kualuhhulu.

Dijelaskannya, keuntungan mereka memiliki SIM itu, mereka dapat lepas begitu saja ketika terjaring razia oleh Polisi Satlantas Unit Aekkanopan. Ditambah lagi, mereka tidak perlu repot-repot mengurus SIM resmi ke Polres Labuhanbatu. Namun, SIM ini hanya berlaku di wilayah hokum Polsek Kualuhulu saja, apabila keluar dari daerah tersebut, SIM itu tidak berlaku.

Lebih jauh dikatakannya, persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan SIM “obat nyamuk” itu, cukup melampirkan nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan dan alamatnya. “Kalau mau dapat SIM seperti ini, harus bayar Rp 15.000/bulan ke polisi Satlantas. Tapi, tidak langsung kepada polisi disetor, melainkan dari agen-agennya. Sebab, agen-agen tersebut yang langsung berhubungan dengan polisi. Keuntungannya, kita bisa lepas ketika tertangkap saat razia, ujarnya sembari menunjukkan SIM Obat Nyamuk yang dimilikinya.

Pantauan Berita Rakyat, SIM illegal ini sudah menyebar luas di wilayah hukum Polsek Kualuhhulu. Kebanyakan dari pemilik SIM itu adalah masyarakat yang pekerjaannya sebagai tukang angkut minyak yang sering disebut sebagai along-along.

Pihak Unit Lantas Polsek Kualuhhulu, hingga berita ini ditulis, belum berhasil dimintai keterangannya.br.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar