Aekkanopan,
(Berita Rakyat)
Aneh bin ajaib, masyarakat pemilik
dan pengguna sepeda motor di Kecamatan Kualuhhulu dan Kualuh Selatan yang
merupakan wilayah hukum Polsek Kualuhhulu, meski tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi
(SIM), dapat dengan bebas dan leluasa berkendara di jalan raya.
Meski pun saat dijalan raya, polisi
sedang melakukan razia penertiban surat-surat dan kelengkapan kendaraan
bermotor, banyak masyarakat yang sebenarnya tidak memiliki SIM, tanpa sungkan-sungkan
melintas dari depan polisi yang sedang menggelar razia.
Menariknya, meski terkadang ada
pengendara tanpa SIM dan kelengkapan berkendaraan yang dihentikan petugas,
namun tak lama kemudian akan segera diperbolehkan pergi tanpa diberi tindakan
dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku atas pelanggaran undang-undang
lalulintas yang dilakukannya.
Hal ini tentunya sangat mengherankan
dan menimbulkan tanda tanya besar mengapa para pengendara yang tidak memiliki
SIM ini dapat dengan leluasanya mengendarai sepeda motornya dijalan raya, tanpa
rasa takut sedikit pun akan terjaring razia yang dilakukan polisi lalulintas.
Selidik punya selidik, ternyata di
wilayah hukum Polsek Kualuhhulu, saat ini banyak sekali beredar “SIM Obat
nyamuk” yang dikeluarkan oleh Unit Lantas Polsek Kualuhhulu. SIM Obat Nyamuk
ini, seakan-akan telah menjadi pengganti mutlak SIM yang sebenarnya. Terbukti,
dalam razia rutin yang digelar petugas Lantas Polsek Kualuhhulu, jarang sekali
terlihat pengendara yang berhasil terjaring melakukan pelanggaran lalulintas.
Berdasarkan keterangan salah seorang
pemilik “SIM obat nyamuk” yang tidak ingin menyebutkan namanya, SIM tersebut
dapat diperoleh apabila mereka membayar iuran per bulan kepada polisi sebesar
Rp 15.000,-. Pembayaran itu bukan secara langsung, tetapi melalui agen-agen
yang berhubungan langsung kepada petugas Unit Lantas Polsek Kualuhhulu.
Dijelaskannya, keuntungan mereka
memiliki SIM itu, mereka dapat lepas begitu saja ketika terjaring razia oleh
Polisi Satlantas Unit Aekkanopan. Ditambah lagi, mereka tidak perlu repot-repot
mengurus SIM resmi ke Polres Labuhanbatu. Namun, SIM ini hanya berlaku di
wilayah hokum Polsek Kualuhulu saja, apabila keluar dari daerah tersebut, SIM
itu tidak berlaku.
Lebih jauh dikatakannya, persyaratan
yang dibutuhkan dalam pengurusan SIM “obat nyamuk” itu, cukup melampirkan nama
pemilik kendaraan, jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan dan alamatnya. “Kalau
mau dapat SIM seperti ini, harus bayar Rp 15.000/bulan ke polisi Satlantas.
Tapi, tidak langsung kepada polisi disetor, melainkan dari agen-agennya. Sebab,
agen-agen tersebut yang langsung berhubungan dengan polisi. Keuntungannya, kita
bisa lepas ketika tertangkap saat razia, ujarnya sembari menunjukkan SIM Obat
Nyamuk yang dimilikinya.
Pantauan Berita Rakyat, SIM
illegal ini sudah menyebar luas di wilayah hukum Polsek Kualuhhulu. Kebanyakan
dari pemilik SIM itu adalah masyarakat yang pekerjaannya sebagai tukang angkut
minyak yang sering disebut sebagai along-along.
Pihak Unit Lantas Polsek Kualuhhulu,
hingga berita ini ditulis, belum berhasil dimintai keterangannya.br.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar