Analisis Terhadap
Pelepasan HGU
Atas Tanah
Yang Dikuasai Oleh
PTPN III Membangmuda
Oleh : Darrenz
Nababan
Berdasarkan
Undang undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 40
Tahun 1996, status hak atas tanah yang dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara
III (PTPN III) Kebun Membangmuda sebagai badan hukum yang bergerak di bidang
usaha perkebunan adalah Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 3.050 ha, dan
pada tahun 2005, atas permohonan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sesuai
dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 119/HGU/BPN/2005, seluas 363,35 Ha dari luas areal tersebut
telah dikeluarkan dari HGU yang peruntukannya terdiri dari :
1.
Rencana Umum Tata Ruang Kota Aekkanopan seluas : 328,87 ha.
2.
Perkampungan dan garapan masyarakat seluas : 15,31 ha
3.
Fasilitas Umum yang telah dipergunakan sesuai
peruntukannya (SD 3 Lokasi seluas 1,61 ha, SMUN I seluas 2,05 ha, Jalur Kereta
Api seluas 14, 16 ha, PT. Telkom seluas 0,35 ha, dan Jembatan Timbang
Departemen Perhubungan seluas 1 ha.