Sabtu, 24 November 2012

Analisis Terhadap Pelepasan HGU Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh PTPN III Membangmuda


Analisis Terhadap Pelepasan HGU
Atas Tanah
Yang Dikuasai Oleh PTPN III Membangmuda
                                                           
Oleh : Darrenz Nababan


Berdasarkan Undang undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996, status hak atas tanah yang dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membangmuda sebagai badan hukum yang bergerak di bidang usaha perkebunan adalah Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 3.050 ha, dan pada tahun 2005, atas permohonan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 119/HGU/BPN/2005,  seluas 363,35 Ha dari luas areal tersebut telah dikeluarkan dari HGU yang peruntukannya terdiri dari :

1.      Rencana Umum Tata Ruang Kota Aekkanopan seluas         : 328,87 ha.
2.      Perkampungan dan garapan masyarakat seluas                    : 15,31 ha
3.      Fasilitas Umum yang telah dipergunakan sesuai peruntukannya (SD 3 Lokasi seluas 1,61 ha, SMUN I seluas 2,05 ha, Jalur Kereta Api seluas 14, 16 ha, PT. Telkom seluas 0,35 ha, dan Jembatan Timbang Departemen Perhubungan seluas 1 ha.

Berubah Fungsi


Jalan Lingkar Tanjung Sari Aekkanopan

Kondisi Ruas Jalan Lingkar yang dikerjakan terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas. Selain itu, pekerjaan ini bakal menuai masalah, sebab PT. Kereta Api Indonesia tidak mengijinkan pekerjaan ini dilanjutkan hingga ke lintasan kereta api (REL).

Senin, 12 November 2012

Terjawab Sudah

Akhirnya, misteri akibat kesimpangsiuran informasi terkait program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, terjawab sudah.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dengan lugas dan meyakinkan memberi pernyataan mendukung penuh kepada seluruh elemen masyarakat untuk membentuk Kelompok Tani (Poktan). Intinya, Poktan dipersilahkan untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan, sepanjang itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

KORLAB : Import Pejabat Ciptakan Konflik Interest di Pemkab Labura


Aekkanopan, (Berita Rakyat)

Labuhanbatu utara (Labura), kabupaten baru yang didalamnya tertumpu berjuta harapan masyarakat untuk menjemput kesejahteraan dan meningkatkan taraf kehidupan disegala bidang, ternyata hanya akan menjadi sebuah harapan belaka yang harus kandas. Hasrat hati ingin mencicipi pesatnya kemajuan itu tidak pernah terpikirkan sama sekali oleh orang nomor wahid di kabupaten ini.  Sebab, melihat kondisi riil yang ada di masyarakat dan yang terjadi di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura, seakan-akan daerah ini belum pantas dan layak untuk disebut sebagai sebuah kabupaten baru.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Komite Rakyat Labura (KORLAB), Darwin Sipahutar. Dalam pers rilis yang diterima Berita Rakyat, Darwin menjelaskan, saat ini, ditengah masyarakat sedang muncul asumsi miring atas terjadinya adegan nyeleneh yang dilakoni oleh Bupati Labura, H. Kharuddinsyah, SE dalam memilih dan menetapkan para pejabat yang mengisi “kabinet” nya.

Rabu, 07 November 2012

Direhab, SDN 117516 Pinggirjati Masih Kupak-kapik

Aekkanopan, (Berita Rakyat)

Pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru dan rehab Sekolah Dasar Negeri No 117516 Pinggirjati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuhhulu, tampaknya hanya akan menjadi pekerjaan yang sia-sia dan terkesan membuang-buang anggaran saja.

Soal Jalan Lingkar, PT. KAI Bakal Gugat Pemkab Labura


Aekkanopan, (Berita Rakyat)

Jika tahun lalu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat gugatan dari PTPN III Mambangmuda atas pengrusakan tanaman kelapa sawit milik mereka yang dilakukan oleh Pemkab Labura dalam melaksanakan pekerjaan proyek pelebaran jalan antara kota Aekkanopan dengan Guntingsaga, tahun ini, Pemkab Labura pun diyakini akan mendapat gugatan serupa dari PT. Kereta Api Indonesia yang juga merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Gugatan ini diperkirakan akan dilakukan oleh manajemen PT. KAI menyusul dilaksanakannya proyek pembangunan jalan lingkar kota Aekkanopan yang direncanakan akan melalui perlintasan kereta api di KM 50+3/4 Kelurahan Aekkanopan. Manajemen BUMN bidang transfortasi ini memastikan, jika pembangunan jalan lingkar itu dilanjutkan dan tetap melalui perlintasan kereta api, maka pihaknya akan segera membuat gugatan secara hukum.