Analisis Terhadap
Pelepasan HGU
Atas Tanah
Yang Dikuasai Oleh
PTPN III Membangmuda
Oleh : Darrenz
Nababan
Berdasarkan
Undang undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 40
Tahun 1996, status hak atas tanah yang dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara
III (PTPN III) Kebun Membangmuda sebagai badan hukum yang bergerak di bidang
usaha perkebunan adalah Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 3.050 ha, dan
pada tahun 2005, atas permohonan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sesuai
dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 119/HGU/BPN/2005, seluas 363,35 Ha dari luas areal tersebut
telah dikeluarkan dari HGU yang peruntukannya terdiri dari :
1.
Rencana Umum Tata Ruang Kota Aekkanopan seluas : 328,87 ha.
2.
Perkampungan dan garapan masyarakat seluas : 15,31 ha
3.
Fasilitas Umum yang telah dipergunakan sesuai
peruntukannya (SD 3 Lokasi seluas 1,61 ha, SMUN I seluas 2,05 ha, Jalur Kereta
Api seluas 14, 16 ha, PT. Telkom seluas 0,35 ha, dan Jembatan Timbang
Departemen Perhubungan seluas 1 ha.
Dengan demikian,
sejak Tahun 2005, areal lahan yang masih tetap berada dalam penguasaan PTPN III
Membangmuda adalah seluas 2.624 ha, sedangkan seluas 363,35 ha yang telah
dikeluarkan dari HGU, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No
40 Tahun 1996, kembali dikuasai oleh Negara. Hal ini juga mengacu pada UUD 1945
Pasal 33 ayat 3.
Berdasarkan
fakta administrasi diatas, seharusnya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat, sudah dapat melakukan penguasaan
penuh terhadap areal tersebut yang akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan
Komplek Perkantoran instansi pemerintah.
Namun aneh, saat
Pemkab Labura hendak mempergunakan areal tanah ini, pihak PTPN III Membangmuda
dengan Klausula (syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha) melakukan pencegahan dengan
dalih belum dilakukannya proses ganti rugi atas asset yang berada di atas areal
tersebut oleh Pemkab Labura. Adanya Klausula ini tentunya menimbulkan
pertanyaan, bagaimanakah status hukum tanah yang telah dikeluarkan dari areal
HGU PTPN III Membangmuda tersebut.
Analisa umum
Berdasarkan Keputusan Kepala
BPN Nomor : 119/HGU/BPN/2005, status hokum tanah seluas 363,35 ha menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh Negara, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum
Agraria, hubungan hukum antara bekas pemegang hak dengan tanah tersebut telah
berakhir. Namun, diyakini karena adanya hal-hal khusus berupa kebijakan Pemkab
Labura yang cenderung lebih mengedepankan upaya konsultasi dalam menyelesaikan
masalah ini, memberikan dampak negative dengan semakin leluasanya PTPN III
menerapkan Klausula yang mereka miliki. Akibatnya, terdapat kesan, hubungan
hokum antara PTPN III dengan tanah yang dikeluarkan dari HGU tersebut belum
dapat diakhiri secara Yuridis. Dalam hal ini, PTPN III berpendapat hak
keperdataan atas tanah tersebut masih melekat pada bekas pemegang hak sebelum
adanya pelepasan dari asset Negara. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
2 dan 4 Undang undang Pokok Agraria.
Kendala belum terbitnya ijin
pelepasan asset dari Menteri Negara BUMN, antara lain adalah karena
bersikukuhnya PTPN III mempertahankan pendapat mereka yang berlindung dibalik
Peraturan Menteri Agraria No 9 Tahun 1999.
Belum tercapainya kesepakatan
antara Pemkab Labura dengan PTPN III mengenai besaran harga ganti rugi atas
asset yang ada di atas areal lahan eks HGU tersebut, tampaknya juga menjadi
kendala utama penyelesaian persoalan ini. Tim Appraisal (penaksir harga)
yang ditunjuk oleh PTPN III, dinilai bersikap tidak independent dan diduga
terindikasi terlibat dalam konspirasi dengan oknum-oknum tertentu dalam
menetapkan besaran harga ganti rugi.
Saran
Agar setiap pengeluaran areal
HGU yang terkait dengan asset Negara dapat dilakukan secara simultan dengan
pelepsan asset nya dan setiap penanganan permohonan HGU mau pun penyelesaiannya
dihindarkan dari kebijakan bernuansa politis dan tetap didasarkan pada aturan
hukum pertanahan, sehingga dapat dicapai sebuah kepastian hukum atas asset yang
menjadi objek permasalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar