Oleh : Irwansyah Hasibuan
Pendahuluan
Sang waktu
telah bersaksi kepada kita, dalam perjalanan panjang yang membuat sesak nafas
dan kecemasan yang entah kapan berujung.
Negeri
ini kian menanggung perih tak tertahankan yang usah untuk terjawab, sekadar
terumuskan dengan baik pun ia masih belum terwujudkan. Begitu banyak perioritas yang harus
didahulukan, berlimpahnya janji yang ditumpahkan, menumpuknya harapan yang
ditambatkan, namun kita – sejujurnya
–
semakin
berbalik
dari arah masa depan yang pernah dicita-citakan para Bapak Bangsa.
Bagi rakyat
kita, yang sebagian besar kehidupannya tergantung kepada sektor agraria, tanah atau sumber daya
agraria lainnya, masih terlihat terang meronta-ronta untuk mendapatkan hak
pemilikan maupun penguasaan atas sumber agraria tersebut. Sebagai faktor
produksi, baik UUD 45 (naskah asli) maupun Undang Undang Pokok
Agraria (UUPA) 1960, telah meletakkan
semangat dan jiwa yang mengutamakan keadilan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.