Minggu, 20 Mei 2012

Menggantang Asap


“Yang Dikejar Tidak Dapat, Yang Dikandung Berceceran”. Agaknya, ujar-ujar orang bijak zaman baheula(baholak-red) ini, sangat tepat dialamatkan untuk kinerja aparat Pemkab Labura dengan komandan pasangan Bupati/Wabup, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE-H. Minan Pasaribu, SH MM.

Bayangkan, pada saat Kabupaten punya motto “Basimpul Kuat Babontuk Elok” yang baru berusia setampuk jagung itu membutuhkan sarana pengembangan wilayah guna mewujudkan visi misi “Labura Sejahtera”, sebagaimana selalu didengungkan Bupati, saat serupa pada momen menguntungkan, Bupati diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Amin Daulay, MSi menepis keberuntungan yang sudah berada ditangan.
Sebut saja, keberadaan 2 Ha lahan eks SMP Swasta Setia Damuli – sekarang  secara semena-mena diambil alih oleh Elmasuriani Boru Regar. Andai Bupati tidak tergesa-gesa mendahulukan emosi dan bersikap like dislike, tidak mustahil 2 Ha lahan yang oleh pihak P3RSU diberikan cuma-cuma untuk kepentingan dunia pendidikan di Kecamatan Kualuh Selatan, akan bisa dikembalikan menjadi asset Pemkab.  2 Ha lahan, sebenarnya sudah sangat berarti. Sedikitnya, untuk 4 atau 5 kantor SKPD, tidak perlu repot “mengemis” kemana-mana.

Apa lacur? Dalam pertemuan antara Elmasuriani Boru Regar dengan perwakilan masyarakat 7 Desa (Damuli Pekan, Damuli Kebun, Gunung Melayu, Lobuhuala, Bandar Lama, Hasang, Siamporik) dengan “bidan” tunggal, Drs. H. Amin Daulay, tanpa perhitungan yang matang ujug-ujug “menyerahkan” kepada Elmasuriani. Merasa upaya mereka disepelekan pemerintah, melalui Law Office NURSRIANI, SH & ASSOCIATES, delapan warga (R. humala Munthe, Nurdin Tanjung, A. Jali, Sadimin, Abdul Pane, M. Yusuf, Slamat) mengajukan gugatan ke PN Rantauperapat.

Persoalannya sekarang, dengan dilepaskannya 2 Ha lahan eks SMP Swasta Setia Damuli tersebut, otomatis Pemkab Labura akan bertambah keblinger untuk mengalokasikan lahan perkantoran.

Benar, dalam hampir setiap kesempatan, Bupati, H. Kharuddinsyah “Buyung” Sitorus, SE kerap menggembar-gemborkan bakalan memperoleh 328 Ha lahan di wilayah PTPN III Kebun Membangmuda. Sialnya, ucapan Bupati tidak lebih sekedar “ngecap” melulu. Terbukti hingga kini, jangankan 328 Ha, 7,60 Ha yang sudah diplot untuk pelebaran jalan Aekkanopan (Masjid Al-Aman) – Guntingsaga pun tidak jelas juntrungannya. Rp 400 Juta APBD 2011 lenyap begitu saja.

Dalam konteks ini – rasanya perlu mengingatkan – dalam pelaksanaan kerja demi pencapaian visi misi dihajatkan, sebagai kepala wilayah, Bupati jangan selalu menganggap diri superior. Meski sudah menganggap seperti setengah dewa, omong kosong dapat melaksanakan kerja dengan single  fighting system.

Harus diakui, sejak menjadi Bupati Labura, belum sejengkal tanah pun berhasil dilepaskan H. Kharuddinsyah Sitorus, SE untuk kemaslahatan masyarakat. Sementara, lahan yang seyogianya dapat menjadi asset, begitu mudah dia lepaskan. Akhirnya, jadilah keberadaan Labura bak kisah Lebay Malang. Ke hilir tidak, ke hulu pun gagal. Ibarat menggantang asap, begitulah kira-kira. (***)           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar