“Yang Dikejar
Tidak Dapat, Yang Dikandung Berceceran”. Agaknya, ujar-ujar orang bijak zaman baheula(baholak-red) ini, sangat tepat dialamatkan untuk kinerja aparat Pemkab
Labura dengan komandan pasangan Bupati/Wabup, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE-H.
Minan Pasaribu, SH MM.
Bayangkan, pada
saat Kabupaten punya motto “Basimpul Kuat Babontuk Elok” yang baru berusia
setampuk jagung itu membutuhkan sarana pengembangan wilayah guna mewujudkan
visi misi “Labura Sejahtera”, sebagaimana selalu didengungkan Bupati, saat
serupa pada momen menguntungkan, Bupati diwakili Asisten Pemerintahan dan
Kesra, Drs. H. Amin Daulay, MSi menepis keberuntungan yang sudah berada
ditangan.
Sebut saja,
keberadaan 2 Ha lahan eks SMP Swasta Setia Damuli – sekarang secara semena-mena diambil alih oleh
Elmasuriani Boru Regar. Andai Bupati tidak tergesa-gesa mendahulukan emosi dan
bersikap like dislike, tidak
mustahil 2 Ha lahan yang oleh pihak P3RSU diberikan cuma-cuma untuk kepentingan
dunia pendidikan di Kecamatan Kualuh Selatan, akan bisa dikembalikan menjadi
asset Pemkab. 2 Ha lahan,
sebenarnya sudah sangat berarti. Sedikitnya, untuk 4 atau 5 kantor SKPD, tidak
perlu repot “mengemis” kemana-mana.
Apa lacur? Dalam
pertemuan antara Elmasuriani Boru Regar dengan perwakilan masyarakat 7 Desa (Damuli
Pekan, Damuli Kebun, Gunung Melayu, Lobuhuala, Bandar Lama, Hasang, Siamporik)
dengan “bidan” tunggal, Drs. H. Amin Daulay, tanpa perhitungan yang matang
ujug-ujug “menyerahkan” kepada Elmasuriani. Merasa upaya mereka disepelekan
pemerintah, melalui Law Office NURSRIANI, SH & ASSOCIATES, delapan warga
(R. humala Munthe, Nurdin Tanjung, A. Jali, Sadimin, Abdul Pane, M. Yusuf,
Slamat) mengajukan gugatan ke PN Rantauperapat.
Persoalannya
sekarang, dengan dilepaskannya 2 Ha lahan eks SMP Swasta Setia Damuli tersebut,
otomatis Pemkab Labura akan bertambah keblinger untuk mengalokasikan lahan
perkantoran.
Benar, dalam
hampir setiap kesempatan, Bupati, H. Kharuddinsyah “Buyung” Sitorus, SE kerap
menggembar-gemborkan bakalan memperoleh 328 Ha lahan di wilayah PTPN III Kebun
Membangmuda. Sialnya, ucapan Bupati tidak lebih sekedar “ngecap” melulu.
Terbukti hingga kini, jangankan 328 Ha, 7,60 Ha yang sudah diplot untuk
pelebaran jalan Aekkanopan (Masjid Al-Aman) – Guntingsaga pun tidak jelas
juntrungannya. Rp 400 Juta APBD 2011 lenyap begitu saja.
Dalam konteks
ini – rasanya perlu mengingatkan – dalam pelaksanaan kerja demi pencapaian visi
misi dihajatkan, sebagai kepala wilayah, Bupati jangan selalu menganggap diri
superior. Meski sudah menganggap seperti setengah dewa, omong kosong dapat
melaksanakan kerja dengan single fighting system.
Harus diakui,
sejak menjadi Bupati Labura, belum sejengkal tanah pun berhasil dilepaskan H.
Kharuddinsyah Sitorus, SE untuk kemaslahatan masyarakat. Sementara, lahan yang
seyogianya dapat menjadi asset, begitu mudah dia lepaskan. Akhirnya, jadilah
keberadaan Labura bak kisah Lebay Malang. Ke hilir tidak, ke
hulu pun gagal. Ibarat menggantang asap,
begitulah kira-kira. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar