Senin, 12 November 2012

Terjawab Sudah

Akhirnya, misteri akibat kesimpangsiuran informasi terkait program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, terjawab sudah.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dengan lugas dan meyakinkan memberi pernyataan mendukung penuh kepada seluruh elemen masyarakat untuk membentuk Kelompok Tani (Poktan). Intinya, Poktan dipersilahkan untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan, sepanjang itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

Kita berharap, dukungan yang dinyatakan oleh Bupati Labura melalui wakilnya ini, sekaligus dapat memberikan garansi demi kenyamanan dan keamanan masyarakat yang nantinya akan turut terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Tidak hanya itu, untuk mendukung pernyataan yang mereka keluarkan, Pemkab Labura harus lebih bekerja keras untuk mensosialisasikan keberadaan program ini. Sosialisasi ini merupakan hal sangat perlu untuk dilakukan, demi menghindari terjadinya aksi dominasi para pengusaha berkantong tebal dan oknum-oknum pejabat nakal yang ingin menguasai dan mengusahai sebagian besar dari kawasan hutan yang telah ditentukan sebagai areal HTR dan HKM.
Tak kalah pentingnya, Pemkab semestinya dapat membentuk semacam wadah atau lembaga yang menjadi perpanjangan tangannya untuk mengkoordinir dan memastikan agar pelaksanaan serta pembagian areal kepada masyarakat anggota Kelompok Tani, dapat berjalan dengan baik.
Jika Pemkab dapat memberikan garansi dan jaminan akan pernyataan ini, sudah dapat dipastikan, ini akan menjadi sebuah prestasi tak terlupakan yang dilakukan oleh Pemkab untuk kepentingan masyarakatnya.
Persoalannya, seriuskah Pemkab dengan pernyataan ini ? Ataukah hanya akan menjadi sebuah omong kosong belaka. Kita lihat nanti…!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar