Rabu, 07 November 2012

Soal Jalan Lingkar, PT. KAI Bakal Gugat Pemkab Labura


Aekkanopan, (Berita Rakyat)

Jika tahun lalu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat gugatan dari PTPN III Mambangmuda atas pengrusakan tanaman kelapa sawit milik mereka yang dilakukan oleh Pemkab Labura dalam melaksanakan pekerjaan proyek pelebaran jalan antara kota Aekkanopan dengan Guntingsaga, tahun ini, Pemkab Labura pun diyakini akan mendapat gugatan serupa dari PT. Kereta Api Indonesia yang juga merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Gugatan ini diperkirakan akan dilakukan oleh manajemen PT. KAI menyusul dilaksanakannya proyek pembangunan jalan lingkar kota Aekkanopan yang direncanakan akan melalui perlintasan kereta api di KM 50+3/4 Kelurahan Aekkanopan. Manajemen BUMN bidang transfortasi ini memastikan, jika pembangunan jalan lingkar itu dilanjutkan dan tetap melalui perlintasan kereta api, maka pihaknya akan segera membuat gugatan secara hukum.
Salah satu faktor yang menjadi alasan PT. KAI meminta agar Pemkab Labura tidak melanjutkan pembangunan jalan lingkar tersebut melalui perlintasan kereta api adalah faktor keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus keselamatan penumpangnya.
Petugas Penjaga Aset 9 Rantauprapat, Wahyudi Arief yang ditemui di kantor Resort PT. KAI Mambangmuda menjelaskan, pembangunan ruas jalan melalui perlintasan kereta api di daerah tersebut memiliki resiko yang sangat besar. Selain dapat merusak pondasi rel, faktor pandangan yang tidak luas juga akan dapat menimbulkan resiko yang besar akan keselamatan nyawa pengguna jalan nantinya. Jika tetap dibangun, berada di daerah tikungan tajam, dapat dipastikan akan sangat berpengaruh bagi kereta api yang melintas mau pun bagi pengguna jalan.

Kepada Berita Rakyat, Wahyudi mengatakan, selama ini pihaknya sudah meminta secara lisan agar Pemkab Labura melalui Dinas Pekerjaan Umumnya untuk tidak melanjutkan pembangunan jalan lingkar itu hingga melalui perlintasan kereta api. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya tanggal 29 Agustus lalu, PT. KAI Resort Mambangmuda mengirimkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Labura.
Dalam  surat bernomor : JB.301/01/VIII/PPA9.RAP/2012 yang juga ditembuskan kepada VP. PT. KAI DIVRE I SUMUT, DVP PT.KAI DIVRE I SUMUT dan Manajer Aset PT.KAI DIVRE I SUMUT ini, mereka dengan tegas meminta agar Pemkab Labura tidak melanjutkan pembangunan jalan lingkar tersebut melalui perlintasan kereta api.

Lebih jauh Wahyudi mengutarakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh pemkab Labura ini sudah sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku di PT.KAI. “Perlu dicatat, kita juga tidak ingin menghambat jalannya pembangunan, tapi semua kan ada prosesnya, ikuti aja aturannya”, ujar Wahyudi.
Seharusnya, lanjut Wahyudi, pemkab Labura membuat pengajuan atau permohonan terlebih dahulu kepada PT. KAI, yang selanjutnya akan diproses di kementerian, bukan main “embat” aja. Dan untuk masalah ini, karena telah berulangkali kita sampaikan secara lisan dan tertulis, namun tidak diindahkan sama sekali, permasalahan ini telah kami laporkan kepada PT. KAI Divisi Regional I Sumut.
Berbeda dengan PT.KAI, pihak pemkab Labura melalui Dinas Pekerjaan Umumnya, sangat sulit untuk dimintai keterangan. Tidak satu pun pejabat mau pun pegawai yang ada di kantor bersedia untuk memberikan keterangan perihal pembangunan jalan lingkar itu. Ansari, ST, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, meski berkali-kali disambangi ke kantornya, namun tidak pernah berhasil ditemui.
Kabar yang beredar, sejak bergulirnya pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek yang ditangani oleh dinas ini, Ansari tampak semakin jarang masuk ke kantor. Bahkan nomor ponselnya tidak pernah aktif. Oleh para pegawai dan staf disana, Ansari yang secara defenitif adalah sekretaris di Dinas PU ini, disebut-sebut lebih sering berada diluar kantor.
Untungkan Pengembang Perumahan
Sementara itu, banyak kalangan menilai pembangunan jalan lingkar ini hanya akan menguntungkan pengusaha bisnis property. Sebagaimana diketahui, terdapat dua lokasi perumahan yang akan dilalui oleh jalan lingkar ini, yakni perumahan Tanjung Sari Permai yang berada tepat di depan Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara, dan perumahan…….yang disebut-sebut adalah milik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dhani Isma Setiawan di Pulo Tarutung Kelurahan Aekkanopan.
Ada dugaan, dalam perencanaan proyek jalan lingkar ini telah terjadi tarik menarik kepentingan yang sangat kuat dari para pengusaha perumahan tersebut dengan penguasa di kabupaten “Basimpul Kuat Babontuk Elok” ini.
Aheng Nagali, pengusaha etnis keturunan pemilik komplek perumahan Tanjung Sari Permai yang dikabarkan sangat dekat dengan Kharuddinsyah Sitorus ini, dengan segala  kemampuan finansialnya akan sangat mampu untuk mempengaruhi para petinggi di daerah ini agar mengarahkan pembangunan jalan lingkar tersebut melalui komplek perumahan miliknya. (br.06).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar