Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Jika tahun lalu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Labura) mendapat gugatan dari PTPN III Mambangmuda atas pengrusakan tanaman
kelapa sawit milik mereka yang dilakukan oleh Pemkab Labura dalam melaksanakan
pekerjaan proyek pelebaran jalan antara kota Aekkanopan dengan Guntingsaga,
tahun ini, Pemkab Labura pun diyakini akan mendapat gugatan serupa dari PT.
Kereta Api Indonesia yang juga merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
Gugatan ini diperkirakan akan dilakukan oleh manajemen PT.
KAI menyusul dilaksanakannya proyek pembangunan jalan lingkar kota Aekkanopan
yang direncanakan akan melalui perlintasan kereta api di KM 50+3/4 Kelurahan
Aekkanopan. Manajemen BUMN bidang transfortasi ini memastikan, jika pembangunan
jalan lingkar itu dilanjutkan dan tetap melalui perlintasan kereta api, maka
pihaknya akan segera membuat gugatan secara hukum.
Salah satu faktor yang menjadi alasan PT. KAI meminta agar
Pemkab Labura tidak melanjutkan pembangunan jalan lingkar tersebut melalui
perlintasan kereta api adalah faktor keselamatan perjalanan kereta api,
sekaligus keselamatan penumpangnya.
Petugas Penjaga Aset 9 Rantauprapat, Wahyudi Arief yang
ditemui di kantor Resort PT. KAI Mambangmuda menjelaskan, pembangunan ruas
jalan melalui perlintasan kereta api di daerah tersebut memiliki resiko yang
sangat besar. Selain dapat merusak pondasi rel, faktor pandangan yang tidak
luas juga akan dapat menimbulkan resiko yang besar akan keselamatan nyawa
pengguna jalan nantinya. Jika tetap dibangun, berada di daerah tikungan tajam,
dapat dipastikan akan sangat berpengaruh bagi kereta api yang melintas mau pun
bagi pengguna jalan.
Kepada Berita Rakyat, Wahyudi mengatakan, selama ini pihaknya
sudah meminta secara lisan agar Pemkab Labura melalui Dinas Pekerjaan Umumnya
untuk tidak melanjutkan pembangunan jalan lingkar itu hingga melalui
perlintasan kereta api. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya tanggal 29
Agustus lalu, PT. KAI Resort Mambangmuda mengirimkan surat kepada Dinas
Pekerjaan Umum Pemkab Labura.
Dalam surat bernomor :
JB.301/01/VIII/PPA9.RAP/2012 yang juga ditembuskan kepada VP. PT. KAI DIVRE I
SUMUT, DVP PT.KAI DIVRE I SUMUT dan Manajer Aset PT.KAI DIVRE I SUMUT ini,
mereka dengan tegas meminta agar Pemkab Labura tidak melanjutkan pembangunan
jalan lingkar tersebut melalui perlintasan kereta api.
Lebih jauh Wahyudi mengutarakan bahwa, tindakan yang
dilakukan oleh pemkab Labura ini sudah sangat bertentangan dengan peraturan yang
berlaku di PT.KAI. “Perlu dicatat, kita juga tidak ingin menghambat jalannya
pembangunan, tapi semua kan ada prosesnya, ikuti aja aturannya”, ujar Wahyudi.
Seharusnya, lanjut Wahyudi, pemkab Labura membuat pengajuan
atau permohonan terlebih dahulu kepada PT. KAI, yang selanjutnya akan diproses
di kementerian, bukan main “embat” aja. Dan untuk masalah ini, karena telah
berulangkali kita sampaikan secara lisan dan tertulis, namun tidak diindahkan
sama sekali, permasalahan ini telah kami laporkan kepada PT. KAI Divisi
Regional I Sumut.
Berbeda dengan PT.KAI, pihak pemkab
Labura melalui Dinas Pekerjaan Umumnya, sangat sulit untuk dimintai keterangan.
Tidak satu pun pejabat mau pun pegawai yang ada di kantor bersedia untuk memberikan
keterangan perihal pembangunan jalan lingkar itu. Ansari, ST, Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, meski berkali-kali disambangi ke kantornya,
namun tidak pernah berhasil ditemui.
Kabar yang beredar, sejak bergulirnya
pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek yang ditangani oleh dinas ini, Ansari
tampak semakin jarang masuk ke kantor. Bahkan nomor ponselnya tidak pernah
aktif. Oleh para pegawai dan staf disana, Ansari yang secara defenitif adalah
sekretaris di Dinas PU ini, disebut-sebut lebih sering berada diluar kantor.
Untungkan Pengembang Perumahan
Sementara itu, banyak kalangan
menilai pembangunan jalan lingkar ini hanya akan menguntungkan pengusaha bisnis
property. Sebagaimana diketahui, terdapat dua lokasi perumahan yang akan
dilalui oleh jalan lingkar ini, yakni perumahan Tanjung Sari Permai yang berada
tepat di depan Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara, dan perumahan…….yang
disebut-sebut adalah milik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dhani
Isma Setiawan di Pulo Tarutung Kelurahan Aekkanopan.
Ada dugaan, dalam perencanaan proyek
jalan lingkar ini telah terjadi tarik menarik kepentingan yang sangat kuat dari
para pengusaha perumahan tersebut dengan penguasa di kabupaten “Basimpul Kuat
Babontuk Elok” ini.
Aheng Nagali, pengusaha etnis
keturunan pemilik komplek perumahan Tanjung Sari Permai yang dikabarkan sangat
dekat dengan Kharuddinsyah Sitorus ini, dengan segala kemampuan finansialnya akan sangat mampu untuk
mempengaruhi para petinggi di daerah ini agar mengarahkan pembangunan jalan
lingkar tersebut melalui komplek perumahan miliknya. (br.06).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar