Oleh :
Dr. H.
Charles Siregar, Sp.A
Dokter
spesialis anak RSUD Aekkanopan Labura
ANAK adalah karunia yang terbesar bagi keluarga,
agama, bangsa, dan negara. Pada dirinya melekat harkat dan martabat manusia,
karena itu selayaknya anak mendapat kesempatan untuk meperoleh hak tumbuh
kembang sesuai dengan potensi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak
dilindungi di dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah
seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Karenanya dapatlah dimengerti bahwa anak bukan orang dewasa dalam bentuk kecil,
melainkan manusia yang oleh karena kondisinya belum mencapai taraf pertumbuhan
dan perkembangan yang matang, maka segala sesuatunya berbeda dengan orang
dewasa pada umumnya.