Tampilkan postingan dengan label Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2012

Analisis Terhadap Pelepasan HGU Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh PTPN III Membangmuda


Analisis Terhadap Pelepasan HGU
Atas Tanah
Yang Dikuasai Oleh PTPN III Membangmuda
                                                           
Oleh : Darrenz Nababan


Berdasarkan Undang undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996, status hak atas tanah yang dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membangmuda sebagai badan hukum yang bergerak di bidang usaha perkebunan adalah Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 3.050 ha, dan pada tahun 2005, atas permohonan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 119/HGU/BPN/2005,  seluas 363,35 Ha dari luas areal tersebut telah dikeluarkan dari HGU yang peruntukannya terdiri dari :

1.      Rencana Umum Tata Ruang Kota Aekkanopan seluas         : 328,87 ha.
2.      Perkampungan dan garapan masyarakat seluas                    : 15,31 ha
3.      Fasilitas Umum yang telah dipergunakan sesuai peruntukannya (SD 3 Lokasi seluas 1,61 ha, SMUN I seluas 2,05 ha, Jalur Kereta Api seluas 14, 16 ha, PT. Telkom seluas 0,35 ha, dan Jembatan Timbang Departemen Perhubungan seluas 1 ha.