Sabtu, 04 Agustus 2012

PK 5 Pohon Sono Akan Digusur


Aekkanopan, (Berita Rakyat)


Jika dua bulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura yang membuat resah dan gelisah para Pedagang Kaki Lima (PK 5), kali ini, kepolisian pun tidak mau ketinggalan untuk menambah keresahan para PK 5 tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Kapolsek Kualuhhulu No : B/228/III/2012, yang ditujukan kepada PK 5 yang berjualan dibawah Pohon Sono, persis di lokasi Pos Jaga dan Pangatur Lalulintas Polsek Kualuh Hulu, Aekkanopan. Dalam surat bertanggal 31 Maret 2012 itu, Polsek Kualuhhulu, dengan meneruskan perintah Kapolres Labuhanbatu, meminta agar para PK 5 tersebut segera membongkar lapak atau kiso tempat jualannya, dan menghentikan segala aktivitas berjualan ditanah yang merupakan milik Polri  tersebut. Disebutkan juga, untuk melakukan pembongkaran lapak atau bangunan kios tempatnya berjualan, para PK 5 ini hanya diberi batas waktu hingga tanggal 2 April 2012.


Hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata para PK 5 itu belum juga bersedia untuk membongkar lapak dan kiosnya. Sehingga Polsek Kualuh Hulu kembali menerbitkan surat untuk kedua kalinya. Isi surat kedua itu pun tidak jauh berbeda dengan surat mereka yang pertama, mereka kembali menegaskan agar para PK5 tersebut segera membongkar bangunan kiosnya masing-masing.

Namun, mungkin karena disebabkan para PK 5 ini tidak memiliki mata pencaharian lain, mereka memutuskan untuk tetap bersikukuh dan berjualan disana. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menyatakan akan melakukan perlawanan jika mereka tetap digusur. “Kalo kami tetap disuruh membongkar kios kami, kami akan berjualan dibadan jalan kayak orang yang jualan didepan toko sana”ujar seorang pedagang, seraya menunjuk kearah inti kota.

Muncul kekhawatiran, jika penggusuran ini tetap dilakukan, akan menambah semrawut wajah kota Aekkanopan. Sebab para pedagang ini mengancam akan menggelar dagangannya dibadan jalan, sama halnya dengan para pedagang yang berjualan di kiri kanan Jl. Jenderal Sudirman, inti kota Aekkanopan.

Ironis, ternyata rencana pembongkaran dan penggusuran tersebut hanya diberlakukan kepada PK 5 saja. Padahal, di areal yang sama, terdapat juga kegiatan bongkar muat barang-barang niaga dalam jumlah besar, yang jauh lebih potensial untuk menambah kesemrawutan wajah kota dan Lalulintas. Amatan Berita Rakyat, saat kegiatan bongkar muat sedang berlangsung, tak jarang akan mengakibatkan kemacetan panjang, sebagai akibat dari melintangnya truk berukuran besar dibadan jalan, sebelum parkir atau pun sedang akan keluar dari areal. Tidak diketahui jelas, apa yang menjadi alasan Polsek Kualuhhulu melakukan penggusuran yang terkesan tebang pilih ini.

Setor Rp. 60 ribu

Saat Berita Rakyat menyambangi areal para pedagang ini berjualan, terungkap bahwa sebenarnya, selama berjualan disana mereka membayar setoran wajib kepada Polsek Kualuhhulu. Setidaknya, diberlakukannya setoran tersebut sudah terjadi sejak dua tahun silam. Dimana pada saat itu, Polsek juga mengeluarkan surat yang meminta agar para pedagang itu segera membongkar kiosnya dan tidak berdagang lagi di sekitar areal Satlantas Aekkanopan.

Namun, setelah menyaksikan para PK 5 itu tetap bertahan, akhirnya disepakati para pedagang itu dapat meneruskan kegiatannya berjualan disana, dengan catatan, harus membayar uang “setoran” sebesar Rp.60.000, setiap bulannya. Merasa masih ingin dan perlu untuk tetap berdagang demi bertahan hidup, meski tidak tahu peruntukan uang setorannya, para pedagang itu pun bersedia untuk membayar.

Pihak berwenang di Polsek Kualuhhulu yang hendak dimintai keterangannya, Minggu (8/4), tidak berhasil ditemui. Kasie Humas, Aiptu T.Muzakir, juga tidak berada ditempat. (br.06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar