Camat Kualuh Leidong Tidak Tanggapi Laporan Masyarakat
Kualuh Leidong, (Berita Rakyat)
Program
Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)/Regional
Infrastructure for Social and Economic Development (RISE) yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah secara nasional pada tanggal 6 Agustus 2008
merupakan salah satu Program Inti dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri karena memiliki kriteria dan berorientasi pada konsep “Community
Driven Development (CDD)” dan “Labor Intensive Activities (LIA)”.
PNPM memiliki 3
(tiga) tujuan utama : pertama, mengurangi kesenjangan antar wilayah dengan cara
membentuk dan membangun Kawasan Strategis Kabupaten (KSK); kedua, memperkuat
lembaga pemerintahan daerah dan institusi lokal di tingkat Desa, yang akan
dilaksanakan melalui pelaksanaan diseminasi, sosialisasi, dan pelatihan di
berbagai tingkatan pemerintahan serta pelaksanaan musyawarah, forum-forum
konsultasi, dan pendampingan yang melibatkan masyarakat, dari tingkat Desa
sampai Kecamatan; dan ketiga, sebagai tujuan akhir adalah mengurangi tingkat
kemiskinan dan angka pengangguran.
Kesemua tujuan
tersebut akan diupayakan melalui pendekatan percepatan pembangunan ekonomi
masyarakat yang berbasis sumber daya lokal melalui pembangunan sarana prasarana
sosial dan ekonomi dasar di pedesaan. Lain hal di Desa Kelapa Sebatang,
Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.
Menurut salah
seorang tokoh masyarakat, Mahadi, pemilihan Lembaga Ketahanan Desa (LKD) dalam
PNPM Kelapa Sebatang tidak melalui musyawarah, melainkan ditunjuk dan diangkat
oleh Kepala Desa, Zainuddin. Parahnya lagi, lanjut Mahadi, dari anggaran PNPM
tahun 2009, Kepala Desa telah mengambil uang sebesar Rp. 17 Juta untuk
kepentingan pribadinya sendiri.
“Aneh, PNPM di
Desa Kelapa Sebatang, pemilihan LKD nya tidak melalui musyawarah, tetapi LKD
nya hanya diangkat dan ditunjuk oleh Kepala Desa. Konco-konco yang bisa
diaturnyalah yang menjadi LKD, agar LKD tersebut dapat bekerjasama, dengan
catatan agar bisa saling menguntungkan. Demikian juga halnya tahun 2009,
Zainuddin telah mengambil uang PNPM sebesar Rp. 17.000.000,-. Padahal uang
tersebut tujuannya untuk pembangunan Desa, tapi, kog malah tega Zainuddin
mengambil uang PNPM itu untuk kepentingan pribadinya.
Lain halnya
dengan masalah pengangkatan LKD yang sebelumnya. LKD itu sudah tidak mampu
(gagal) untuk menyelesaikan pekerjaannya seperti pengerjaan PNPM di Dusun
Pangkalan Sono, Dusun Sei Bilik. Hingga saat ini jalan yang bersumber dari dana
PNPM tersebut tidak dapat dilalui oleh masyarakat, karena pengerjaannya
terkesan asal-asalan. Tapi, kok malah diangkat kembali menjadi LKD di tahun
berikutnya. Disini memperlihatkan bobroknya kinerja dari Kepala Desa Kelapa Sebatang
Zainuddin,” tandas Mahadi.
Wakil Ketua BPD Desa Kelapa Sebatang, Mahlan
Nasution menanggapi, mereka pernah melaporkan hal ini kepada Camat Kualuh
Leidong, Drs. Syofyan Yusma, MSi. Camat mengatakan selalu dengan perkataan
“orang-orang bapak terlambat melaporkannya, ini kan sudah mau mulai kerja, maunya
sebelumnya,” kata Mahlan menirukan ucapan Syofyan Yusma ketika mereka laporkan
tentang masalah PNPM di Desa Kelapa Sebatang tersebut.
Menurutnya,
Camat seolah-olah tidak tanggap dan
terkesan membela Kepala Desa Kelapa Sebatang, Zainuddin. “jika terus
seperti ini bagaimana nasib Kecamatan ini, khususnya Desa Kelapa sebatang Kami
ini,” imbuh Mahlan Nasution
Ketika Berita
Rakyat, mengkonfirmasi Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Kelapa Sebatang, Kamalluddin, melalui telepon seluler, mengatakan, semua itu
memang benar adanya. “Tapi apa daya, dilaporkan tidak pernah mendapatkan
tanggapan yang memuaskan. Kalau saya pribadi mengkaji tiap tahun PNPM Desa
Kelapa Sebatang diduga selalu bermasalah, apa lagi masalah ADD jangan ditanya
lagi la. Kalau saya berharap untuk kedepannya, LKD tersebut haruslah
betul-betul dimusyawarahkan, karena jika LKD itu berdasarkan hasil musyawarah,
berarti itulah pilihan masayarakat,” harapnya.
Camat Kualuh
Leidong, Drs. Sofyan Yusma, MSi, hingga berita ini naik cetak belum berhasil
dihubungi Berita Rakyat guna konfirmasi. (br.10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar