Sabtu, 19 Mei 2012

Soal Bedah Rumah, Lurah Aekkanopan Timur Main Petak Umpet?


Aekkanopan, (Berita Rakyat)

Bantuan bedah rumah yang diterima oleh salah seorang warga di Lingkungan XII Kuala, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jibakran alias Jibak semakin mengundang tanda tanya besar dan bahkan diyakini telah terjadi permainan petak umpet. Bayangkan, pada awalnya, pengakuan Lurah Aekkanopan Timur, Lukman, tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) saat diusulkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Labura. Ternyata kini sudah memiliki SKT.

Menurut Lukman, SKT tersebut belum lama diterbitkannya yaitu pada tahun 2011 lalu. Terbitnya SKT itu berdasarkan Surat Hibah dari orang tua Kepala Lingkungan XII Kuala, Japar kepada Jibakran.
“Ternyata Jibakran mempunyai SKT atas rumah dia itu. Kemarin kan belum diketahui dia memiliki SKT apa tidak. Namun, setelah dicari-cari, rupanya SKT tersebut dapat dan dia mendapatkan tanah dimaksud berdasarkan hibah dari orang tua Japar pada saat itu,” kata Lukman.

Lukman juga mengakui, kalau tanah yang ditempati Jibakran masih dalam areal Daerah Aliran Sungai (DAS). Dia menilai, bukan suatu masalah kalau menerbitkan SKT pada tanah yang masih berada di areal DAS. Sebab, lanjutnya, Jibakran tidak keberatan kalau suatu saat pemerintah meminta Jibakran untuk pergi apabila pemerintah membutuhkan areal tersebut untuk kepentingan pemerintah.

Dilihat dari tujuannya, bantuan bedah rumah sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat miskin yang memiliki tapak perumahan sendiri yang permanen, sehingga dapat membantu taraf hidup masyarakat miskin dalam bentuk merehab tempat tinggal mereka.

Kenyataannya, tapak rumah yang dimiliki penerima bantuan tidak bersifat permanen. Sebab, rumah penerima tersebut bisa digusur kapan saja oleh pemerintah. Jadi, bagaimana dengan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah untuk membedah rumah itu.

Untuk diketahui, salah satu rumah yang diusulkan pihak Kelurahan Aekkanopan Timur berada di Lingkungan XII Kuala, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ternyata pendataannya dimanipulasi oleh Lurah Aekkanopan Timur, Lukman Lubis, SH.

Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura, Togap Siagian yang merasa tindakan Lurah Aekkanopan Timur merupakan suatu kesalahan fatal. Sebab, kata Togap, dalam pengusulan penerima program bedah rumah, Lurah masih tetap mengusulkannya, padahal penerima program tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang merupakan syarat utama bagi penerima program itu.

Lebih jauh Togap menjelaskan, pihaknya sudah meninjau langsung rumah yang diusulkan Lurah Aekkanopan Timur. PMD merasa keberatan atas usulan Lurah tersebut, namun hal itu tidak menjadi hambatan bagi Lurah untuk merealisasikan program itu kepada penerima yang tidak memiliki SKT.

Masih menurut Togap, kesalahan ini letaknya ada di pihak Kelurahan Aekkanopan Timur dan Kecamatan Kualuhhulu. Sebab, tanpa memiliki SKT, usulan masih tetap berjalan sampai ke PMD Pemkab Labura.

“Sebenarnya, program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Namun, ada beberapa kriteria penerima program ini, yang jelas masyarakat itu miskin dan memiliki SKT. Sebelumnya saya tidak mengetahui hal ini, karena dari begitu banyak rumah yang dibedah, baru ini saja yang bermasalah.

Saya tidak tahu kalau yang diusulkan Lurah Aekkanopan Timur tidak memiliki SKT. Ini pasti jelas manipulasi data yang dilakukan pihak Kelurahan dan Kecamatan. Saya akan panggil Lurah itu untuk langsung menghadap Bupati Labura, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE. Ini jelas penipuan, karena syarat utama yang harus dipenuhi tidak dilampirkan dalam pengusulan,” tegas Togap terlihat emosi.

Lebih lanjut Togap menjelaskan, Lurah Aekkanopan begitu berani untuk memanipulasi data yang tidak jelas SKT nya untuk mengusulkan penerima program Pemkab ini. Pihak Kecamatan pun juga mampu mengusulkannya ke PMD, padahal banyak kesalahan yang terjadi dalam pengusulan itu.

Namun, Togap berdalih kalau anggotanya (pegawai PMD-red) tidak ikut campur dalam hal ini. Dia beranggapan, kalau anggotanya tidak akan berani melakukan hal seperti itu. Tetapi, kenyataan lapangan, tanpa persetujuan dari pihak PMD, pengusulan tersebut tidak mungkin dapat terealisasi. Ada apa dibalik semua ini?

Menurut penjelasan Togap, mekanisme dalam melaksanakan program itu harus memiliki persetujuan dari PMD. Setelah PMD menerima semua usulan bedah rumah dari setiap Kecamatan, pihak PMD kemudian mencairkan dananya langsung ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah untuk disalurkan ke rekening si penerima program.

Sayangnya, program pemerintah ini, terkesan tidak ditanggapi baik oleh perangkat pemerintah sendiri, seperti Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling). Terbukti, program bedah rumah di Lingkungan XII Kuala, Aekkanopan Timur sarat unsur rekayasa dan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, program bedah rumah itu diberikan kepada salah satu saudara dari Kepling XII Kuala, Japar. Anehnya lagi, program itu tidak sesuai dengan prosedur pengerjaannya. Dalam realisasi pengerjaan program itu, seharusnya pengelolaan biaya langsung diberikan kepada penerima bantuan. Namun nyatanya, dana pengelolaan bantuan itu dikelola langsung oleh Kepling sendiri tanpa ada koordinasi dengan pemilik rumah.

Hal itu terugkap dari keterangan Lurah Aekkanopan Timur, Lukman Lubis, SH saat dikonfirmasi Berita Rakyat di kantornya, mengatakan, saat rumah diusulkan oleh Kepling, Kepling mengaku bahwa itu saudaranya sendiri. Setelah diusulkan, pihak Kelurahan juga sudah meninjau lokasi rumah tersebut. Memang pantas untuk dibedah, tetapi Lurah tidak mengetahui kalau rumah tersebut tidak memiliki SKT.

“Saat diusulkan oleh saudara Japar, dia mengakui  kalau itu saudara dia. Setelah diusulkan, pihak Kelurahan juga sudah meninjau lokasi rumah tersebut. Namun pada saat pengusulan, memang tidak dilampirkan SKT nya,” terang Lukman.

Lukman juga mengakui, kalau sebenarnya rumah tersebut tidak memiliki SKT, namun dia menyadari kalau persyaratan utama penerima program itu harus memiliki SKT. Tetapi, sebelum pengusulan itu diajukan kepada pihak Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labura, dia mengajukan usulan tersebut kepada pihak Kecamatan. Pihak Kecamatan pun, tidak menolak usulan dari Kelurahan.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, sebenarnya dia sendiri pun tidak begitu mengerti bagaimana prosedur pelaksanaan program ini, sebab, program ini baru pertama kali dilakukan di Kelurahan dia.

Saat Kepling XII Kuala, Japar dikonfirmasi Berita Rakyat melalui pesan  singkat SMS, tidak membantah kalau dirinya yang mengelola administrasi program itu. Japar juga menjelaskan kalau saat pengusulan pertama tidak ada diminta SKT sama sekali oleh pihak Kelurahan. Dia hanya disuruh mencari orang yang tidak mampu untuk dibedah rumahnya, tetapi masalah SKT tidak ada dibicarakan.

“Benar,  pada saat pengusulan pertama tidak ada diminta SKT. Untuk tingkat Kelurahan tidak ada sosialisasi, hanya secara lisan saja untuk mencari orang yang tidak mampu agar rumahnya dibedah, kemudian saya masukkan saja si Jibak. Masalah SKT tidak ada dibicarakan,” kata Japar.

Namun sangat disayangkan, Camat Kualuhhulu, Adi Winarto, saat ingin dijumpai di Kantornya, tidak dapat ditemui karena sedang pergi.

Jelas, dari keterangan Lurah tersebut, Camat, Lurah dan Kepling tidak memahami persyaratan utama maupun prosedur dalam pelaksanaan program bedah rumah itu, karena pengusulan tetap berjalan tanpa dipenuhinya persyaratan utama program itu. (br.07)
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar