Sabtu, 19 Mei 2012

Bau Busuk PMKS PT. KIP Resahkan Masyarakat


Aeknatas, (Berita Rakyat)

Masyarakat yang berada di sekitar Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Kencana Inti Perkasa (KIP) yang berdiri dengan sombongnya di dua Desa dan dua Kecamatan Na IX-X/Aeknatas  merasa resah dan tidak nyaman dengan bau busuk yang ditimbulkan. Setiap pagi aroma yang dikeluarkan sangat menyengat di hidung datangnya dari arah Perusahaan PMKS PT. KIP, sekaligus menggoda mata Berita Rakyat untuk menyaksikan penomana yang berada di PMKS PT. KIP.

“Dengan asap mengepul setiap hari bisa saja menjadikan polusi dan ini sangat berbahaya. Selalu saja dianggap remeh dan selalu tidak dihiraukan oleh masyarakat sekitar. Benar, saat ini tidak terlalu berdampak secara signifikan, tetapi tahun-tahun yang akan datang resikonya pasti akan dirasakan oleh warga masyarakat yang padat penduduk ditengah-tengah berdiri Pabrik tersebut,” tegas Norman Siregar selaku Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Na IX-X ketika ditemui diruang kerjanya.


Sebagaimana yang terkandung di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 65 ayat (3), dijelaslkan, setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Norman meminta kepada Bupati Labura, H. Kharuddinsyah, SE agar segera memeriksa ulang segala  bentuk persyaratan yang harus dan telah dipenuhi oleh perusahaan itu. Apakah semuanya sudah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila terdapat kejanggalan atau  rekayasa dibalik semua itu, seperti letak dan tata ruang serta lain-lainya, hendaknya Perusahaan PMKS PT.KIP segera ditutup.

Untuk itu mohon kiranya Bupati Labura membentuk tim pengawas kepada setiap perusahaan-perusahaan yang ada di Labura. Apalagi menyangkut soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” pinta Norman berharap.

Informasi yang diterima Berita Rakyat dari beberapa warga sekitar lokasi pabrik, mengakui, perusahaan PT. KIP membuang Limbah olahannya ke sungai. Sedangkan sungai digunakan  setiap harinya oleh masyarakat di sekitar. Mereka juga merasa keberatan atas bau busuk yang ditimbulkan oleh pabrik itu. Mereka merasa tidak nyaman untuk tinggal di rumah, sebab, ketika istirahat mereka terganggu dengan bau busuk dari PT. KIP.

Sudah berulangkali pihak perusahaan saat ingin dikonfirmasi Berita Rakyat, tidak dapat dijumpai guna perimbangan berita. (br.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar