Aeknatas, (Berita Rakyat)
Masyarakat yang berada di sekitar Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Kencana Inti Perkasa (KIP) yang berdiri dengan sombongnya di dua Desa dan dua Kecamatan
Na IX-X/Aeknatas merasa resah dan tidak nyaman dengan bau
busuk yang ditimbulkan. Setiap pagi aroma yang dikeluarkan sangat menyengat di hidung
datangnya dari arah Perusahaan PMKS
PT. KIP, sekaligus menggoda mata Berita Rakyat untuk menyaksikan
penomana yang berada di PMKS PT. KIP.
“Dengan asap mengepul setiap hari bisa saja menjadikan polusi dan ini sangat
berbahaya. Selalu saja
dianggap remeh dan selalu tidak dihiraukan oleh masyarakat sekitar. Benar, saat ini tidak terlalu berdampak secara signifikan, tetapi
tahun-tahun yang akan datang resikonya pasti akan dirasakan oleh warga masyarakat yang padat penduduk ditengah-tengah
berdiri Pabrik tersebut,” tegas Norman Siregar selaku Sekretaris PAC Pemuda
Pancasila Kecamatan Na IX-X ketika ditemui diruang kerjanya.
Sebagaimana
yang terkandung di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 65 ayat (3), dijelaslkan, setiap
orang berhak mengajukan usul dan/atau
keberatan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diperkirakan
dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
Norman meminta
kepada Bupati Labura, H. Kharuddinsyah, SE agar segera memeriksa ulang segala bentuk persyaratan yang harus dan telah dipenuhi oleh perusahaan itu. Apakah semuanya sudah benar-benar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila terdapat kejanggalan
atau rekayasa dibalik semua itu, seperti letak dan tata ruang serta lain-lainya, hendaknya Perusahaan
PMKS PT.KIP segera ditutup.
“Untuk
itu mohon kiranya Bupati Labura membentuk tim pengawas kepada setiap
perusahaan-perusahaan yang ada di Labura. Apalagi menyangkut soal Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” pinta Norman berharap.
Informasi
yang diterima Berita Rakyat dari beberapa warga sekitar lokasi pabrik,
mengakui, perusahaan PT. KIP membuang Limbah olahannya ke sungai. Sedangkan sungai digunakan setiap harinya oleh masyarakat di sekitar. Mereka juga merasa keberatan atas bau busuk
yang ditimbulkan oleh pabrik itu. Mereka merasa tidak nyaman untuk tinggal di
rumah, sebab, ketika istirahat mereka terganggu dengan bau busuk dari PT. KIP.
Sudah
berulangkali pihak perusahaan saat ingin dikonfirmasi Berita Rakyat, tidak
dapat dijumpai guna perimbangan berita. (br.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar