Minggu, 20 Mei 2012

Kangkangi AD/ART, OKP Se-Labura Kritik Kinerja KNPI


Aekkanopan, (Berita Rakyat)

Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Labuhanbatu Utara, sepanjang tiga tahun masa kepengurusan yang di nakhodai oleh Rahmat Budiansyah Ritonga, ST dan Montang Siagian ini, tampaknya kinerja dan mobilitas KNPI Labura berjalan seakan-akan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menjadi landasan berjalannya roda organisasi.
            
“Tak ada gading yang tak retak”. Tampaknya, pepatah ini akan dapat di “makna” kan oleh pengurus DPD KNPI Labura untuk menutupi ketidakbecusan kinerja mereka selama ini. Sebagaimana diketahui, pasca digelarnya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Sibolangit, 4-5 Mei lalu, banyak kritikan dan kecaman yang dilontarkan oleh tokoh dan pengurus Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang bernaung dibawah panji KNPI Labura...........

            
Kritik dan kecaman itu, umumnya mereka lontarkan sebagai akibat dari timbulnya rasa ketidakpuasan yang mereka alami, menyusul bobroknya kinerja yang dipertontonkan para petinggi KNPI di daerah ini. Bagaimana tidak, selama tiga tahun masa bhakti kepengurusan KNPI, Rahmat Budiansyah Ritonga tidak sekali pun pernah terlihat menggelar kegiatan yang berkaitan dengan program pengembangan kepemudaan di Kabupaten Basimpul Kuat Babontuk Elok ini.
            
Selain dianggap tidak mampu menjalankan roda organisasi dengan baik, Budiansyah juga dituding kurang peduli dengan keberadaan pengurus KNPI lainnya, yang notabene adalah para perwakilan dari Organisasi Pemuda se Labura. Terbukti, kantor Sekretariat KNPI yang berada di Jl M. Siddik Aekkanopan, selain beberapa bulan belakangan ini,  jarang sekali terlihat dihuni oleh pengurus KNPI. Yang kerap terlihat berada dikantor tersebut, hanyalah sang Sekretaris yang dijabat oleh Ir. Montang Siagian. Kantor Sekretariat ini, hanya tampak padat aktivitas sebelum dan pasca digelarnya Rakerda di Sibolangit yang lalu.
            
Tidak hanya itu, dalam penggunaan Dana Hibah yang diberikan oleh Pemkab Labura juga dianggap tidak transparan dalam pengelolaannya. Seperti diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP ANSOR) Aan S Arya, SHi, DPD KNPI tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bernaung dibawah bendera KNPI.
            
Padahal, menurut Aan, bantuan berbentuk Dana Hibah yang diberikan oleh Pemkab Labura kepada KNPI itu, seharusnya digunakan untuk pembinaan dan demi terjaminnya eksistensi pemuda didaerah ini. “Ini yang membuat kita semakin mencurigai Budi. Kemana habisnya dana itu,?” cetusnya.
            
Tampaknya, kecurigaan yang diarahkan oleh unsur pemuda itu kepada Rahmat Budiansyah Cs sangat beralasan. Pasalnya, hingga saat ini, DPD KNPI Labura belum pernah menggelar Rapat Pleno untuk memberikan laporan keuangan oragnisasi. Padahal jelas sekali, pada pasal 34 Anggaran Dasar dan pasal 33 Anggaran Rumah Tangga KNPI, telah mengamanatkan, Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus.
            
Namun herannya, tidak sekali pun DPD KNPI Labura melaksanakan ketetapan yang telah diamanatkan dalam AD/ART tersebut. Tak pelak, kenyataan ini akhirnya menimbulkan kecurigaan akan terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana Hibah dari pemerintah tersebut.
            
Senada dengan Aan, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Labura, M. Hudori, dengan tegas mengatakan, Budi telah gagal dalam memimpin wadah perhimpunan seluruh OKP di daerah tersebut. Kegagalan tersebut ditandai dengan tidak mampunya Budi menggelar Rapat Kerja (Raker) pada masa-masa awal kepemimpinannya. Raker tersebut justru dilaksanakan empat bulan menjelang berakhirnya masa kepemimpinannya.
           
“Bagaimana Budi mempertanggungjawabkan kinerjanya, jika kegiatan yang dilaksanakan selama ini tidak berdasarkan amanah pengurus/organisasi yang digodok melalui proses Raker sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 2 AD KNPI “Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Kabupaten/Kota” ujarnya.

Tak mau ketinggalan, melalui salah seorang pengurusnya, Amin, Sag, Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD BKPRMI) Labura, juga turut menyatakan kekecewaannya atas sikap DPD KNPI Labura yang menurutnya telah mengecilkan dan menginjak-nginjak marwah DPD BKPRMI Labura dengan tidak diundangnya DPD BKPRMI Labura dalam Raker DPD KNPI di Sibolangit beberapa waktu lalu. Dengan tidak diundangnya DPD BKPRMI Labura. Iamenilai DPD KNPI Labura telah melanggar ART KNPI pasal 17 tentang Rapat Kerja Kabupaten, poin 1c bahwa peserta Raker Kabupaten/Kota terdiri dari OKP Kabupaten/Kota.

“Dengan tidak diundangnya kami (DPD BKPRMI Labura-red) dalam Raker kemarin, berarti DPD KNPI Labura tidak mengakui keberadaan kami. Ini sama dengan DPD KNPI Labura telah menginjak-nginjak marwah kami sebagai organisasi islam yang telah diakui eksistensinya di Negara kita ini”. ungkap Amin, sembari menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati DPD KNPI Sumut terkait tidak dilibatkannya DPD BKPRMI dalam Raker, sekaligus menyurati BPK Sumut agar melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang diterima DPD KNPI Labura,” kesal Amin.

Menyikapi hal tersebut, wakil sekretaris DPD KNPI Labura, Dedy Agussandy, mengatakan bahwa telah terjadi konflikasi persoalan yang bersifat fatal di tubuh DPD KNPI Labura, mulai terpilihnya Budi menjadi Ketua DPD KNPI Labura sampai dengan menjelang berakhirnya periodeisasi Budi sekitar 4 bulan lagi, yang keseluruhannya merupakan pelanggaran AD/ART KNPI sebagai “Kitab Suci” organisasi.

Menurut Dedy yang merupakan Kader Pemuda Pancasila (PP) ini, pada awalnya mereka telah menolak keberadaan Budi yang menghalalkan segala cara untuk menjadi Ketua. Dedy menilai terpilihnya Budi sebagai Ketua DPD KNPI Labura itu cacat hukum dan inkonstitusional. Muskab DPD KNPI Labura yang notabenenya Muskab yang pertama kali di Kabupaten baru tersebut, diikuti sekitar 40an lebih peserta dari Pimpinan Kecamatan KNPI dan OKP. Diduga, OKP pemilik hak suara pada Muskab tersebut adalah OKP “Siluman” alias OKP yang sengaja di “beli” Budi mandatnya dari Provinsi.

“Hal ini diucapkan Budi dalam sambutannya pada acara silahturahmi DPD KNPI Labura beberapa saat setelah Budi resmi dilantik. Budi mengatakan bahwa sampai hari ini (pada acara silaturahmi digelar-red) baru hanya 9 (sembilan) OKP yang terdaftar di DPD KNPI Labura. Kondisi ini tentunya jelas bertolak belakang dengan jumlah peserta pemilik suara pada Muskab ke – I. Padahal jelas diterangkan dalang ART KNPI Bab I tentang Keanggotaan pasal 1 tentang syarat-syarat keanggotaan ayat 3 poin c, persyaratan khusus OKP menjadi anggota KNPI adalah OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada didaerah yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun dan telah dilegitimasikan oleh surat keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan,” tutur Dedy.

Selain itu, Dedy juga menyampaikan, dinamika pemuda Labura saat ini dalam menyikapi kondisi DPD KNPI Labura yang kerap melanggar AD/ART organisasi sudah cukup baik, sebab OKP yang melakukan kritik dan saran sejauh ini masih bersifat konstruktif dan tetap berdasarkan AD/ART KNPI sebagai tolak ukur sehingga statement yang disampaikan bukan karena tendensi pribadi melainkan karena hasil kinerja Budi yang dinilai “ponten merah”. 

“Ini yang membuat para OKP semakin kecewa dengan sikap Budi yang tidak responsif dan aspiratif. Yang dituntut kawan-kawan OKP itu adalah hak mereka. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak sampai dengan hak untuk mendapatkan bantuan dana hibah demi kelangsungan organ mereka. Jangan karena kawan-kawan OKP kemarin hanya diam, lantas kemudian memperlakukan kawan-kawan OKP hari ini seola-olah mereka tidak ada, ini sama dengan “penghianatan” namanya,” tegasnya. 

Sembari menambahkan bahwa mereka dengan beberapa OKP se-Labura telah membuat surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut dengan tembusan DPRD Labura, Dinas Pendapatan Labura, DPD KNPI Sumut dan DPD KNPI Labura. Dikatakannya, surat tersebut adalah permintaan resmi mereka,  agar proses audit terhadap penggunaan anggaran bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Labura selama hampir 3 tahun tersebut segera dilakukan. (br.03).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar