Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia
(DPD KNPI) Labuhanbatu Utara, sepanjang tiga tahun masa kepengurusan yang di
nakhodai oleh Rahmat Budiansyah Ritonga, ST dan Montang Siagian ini, tampaknya
kinerja dan mobilitas KNPI Labura berjalan seakan-akan tidak berpedoman pada
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menjadi landasan
berjalannya roda organisasi.
“Tak
ada gading yang tak retak”. Tampaknya, pepatah ini akan dapat di “makna” kan oleh pengurus DPD KNPI
Labura untuk menutupi ketidakbecusan kinerja mereka selama ini. Sebagaimana diketahui,
pasca digelarnya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Sibolangit, 4-5 Mei lalu,
banyak kritikan dan kecaman yang dilontarkan oleh tokoh dan pengurus Organisasi
Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang bernaung dibawah panji KNPI Labura...........
Kritik
dan kecaman itu, umumnya mereka lontarkan sebagai akibat dari timbulnya rasa ketidakpuasan
yang mereka alami, menyusul bobroknya kinerja yang dipertontonkan para petinggi
KNPI di daerah ini. Bagaimana tidak, selama tiga tahun masa bhakti kepengurusan
KNPI, Rahmat Budiansyah Ritonga tidak sekali pun pernah terlihat menggelar
kegiatan yang berkaitan dengan program pengembangan kepemudaan di Kabupaten
Basimpul Kuat Babontuk Elok ini.
Selain
dianggap tidak mampu menjalankan roda organisasi dengan baik, Budiansyah juga
dituding kurang peduli dengan keberadaan pengurus KNPI lainnya, yang notabene
adalah para perwakilan dari Organisasi Pemuda se Labura. Terbukti, kantor
Sekretariat KNPI yang berada di Jl M. Siddik Aekkanopan, selain beberapa bulan
belakangan ini, jarang sekali terlihat
dihuni oleh pengurus KNPI. Yang kerap terlihat berada dikantor tersebut,
hanyalah sang Sekretaris yang dijabat oleh Ir. Montang Siagian. Kantor
Sekretariat ini, hanya tampak padat aktivitas sebelum dan pasca digelarnya
Rakerda di Sibolangit yang lalu.
Tidak
hanya itu, dalam penggunaan Dana Hibah yang diberikan oleh Pemkab Labura juga
dianggap tidak transparan dalam pengelolaannya. Seperti diungkapkan oleh Ketua
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP ANSOR) Aan S Arya, SHi, DPD KNPI
tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bernaung dibawah bendera KNPI.
Padahal,
menurut Aan, bantuan berbentuk Dana Hibah yang diberikan oleh Pemkab Labura
kepada KNPI itu, seharusnya digunakan untuk pembinaan dan demi terjaminnya
eksistensi pemuda didaerah ini. “Ini yang membuat kita semakin mencurigai Budi.
Kemana habisnya dana itu,?” cetusnya.
Tampaknya,
kecurigaan yang diarahkan oleh unsur pemuda itu kepada Rahmat Budiansyah Cs
sangat beralasan. Pasalnya, hingga saat ini, DPD KNPI Labura belum pernah
menggelar Rapat Pleno untuk memberikan laporan keuangan oragnisasi. Padahal
jelas sekali, pada pasal 34 Anggaran Dasar dan pasal 33 Anggaran Rumah Tangga
KNPI, telah mengamanatkan, Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali
memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus.
Namun herannya, tidak sekali pun DPD
KNPI Labura melaksanakan ketetapan yang telah diamanatkan dalam AD/ART tersebut.
Tak pelak, kenyataan ini akhirnya menimbulkan kecurigaan akan terjadinya
penyelewengan dalam penggunaan dana Hibah dari pemerintah tersebut.
Senada dengan Aan, Sekretaris Dewan
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Labura, M. Hudori, dengan
tegas mengatakan, Budi telah gagal dalam memimpin wadah perhimpunan seluruh OKP
di daerah tersebut. Kegagalan tersebut ditandai dengan tidak mampunya Budi
menggelar Rapat Kerja (Raker) pada masa-masa awal kepemimpinannya. Raker
tersebut justru dilaksanakan empat bulan menjelang berakhirnya masa
kepemimpinannya.
“Bagaimana
Budi mempertanggungjawabkan kinerjanya, jika kegiatan yang dilaksanakan selama
ini tidak berdasarkan amanah pengurus/organisasi yang digodok melalui proses
Raker sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 2 AD KNPI “Rapat Kerja
Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah
Kabupaten/Kota” ujarnya.
Tak
mau ketinggalan, melalui salah seorang pengurusnya, Amin, Sag, Dewan Pimpinan
Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD BKPRMI) Labura,
juga turut menyatakan kekecewaannya atas sikap DPD KNPI Labura yang menurutnya
telah mengecilkan dan menginjak-nginjak marwah DPD BKPRMI Labura dengan tidak
diundangnya DPD BKPRMI Labura dalam Raker DPD KNPI di Sibolangit beberapa waktu
lalu. Dengan tidak diundangnya DPD BKPRMI Labura. Iamenilai DPD KNPI Labura
telah melanggar ART KNPI pasal 17 tentang Rapat Kerja Kabupaten, poin 1c bahwa
peserta Raker Kabupaten/Kota terdiri dari OKP Kabupaten/Kota.
“Dengan
tidak diundangnya kami (DPD BKPRMI Labura-red) dalam Raker kemarin, berarti DPD
KNPI Labura tidak mengakui keberadaan kami. Ini sama dengan DPD KNPI Labura telah
menginjak-nginjak marwah kami sebagai organisasi islam yang telah diakui eksistensinya
di Negara kita ini”. ungkap Amin, sembari menambahkan bahwa dalam waktu dekat
pihaknya akan menyurati DPD KNPI Sumut terkait tidak dilibatkannya DPD BKPRMI
dalam Raker, sekaligus menyurati BPK Sumut agar melakukan audit terhadap
penggunaan anggaran yang diterima DPD KNPI Labura,” kesal Amin.
Menyikapi
hal tersebut, wakil sekretaris DPD KNPI Labura, Dedy Agussandy, mengatakan
bahwa telah terjadi konflikasi persoalan yang bersifat fatal di tubuh DPD KNPI
Labura, mulai terpilihnya Budi menjadi Ketua DPD KNPI Labura sampai dengan
menjelang berakhirnya periodeisasi Budi sekitar 4 bulan lagi, yang
keseluruhannya merupakan pelanggaran AD/ART KNPI sebagai “Kitab Suci” organisasi.
Menurut
Dedy yang merupakan Kader Pemuda Pancasila (PP) ini, pada awalnya mereka telah
menolak keberadaan Budi yang menghalalkan segala cara untuk menjadi Ketua. Dedy
menilai terpilihnya Budi sebagai Ketua DPD KNPI Labura itu cacat hukum dan inkonstitusional.
Muskab DPD KNPI Labura yang notabenenya Muskab yang pertama kali di Kabupaten
baru tersebut, diikuti sekitar 40an lebih peserta dari Pimpinan Kecamatan KNPI
dan OKP. Diduga, OKP pemilik hak suara pada Muskab tersebut adalah OKP
“Siluman” alias OKP yang sengaja di “beli” Budi mandatnya dari Provinsi.
“Hal
ini diucapkan Budi dalam sambutannya pada acara silahturahmi DPD KNPI Labura
beberapa saat setelah Budi resmi dilantik. Budi mengatakan bahwa sampai hari
ini (pada acara silaturahmi digelar-red) baru hanya 9 (sembilan) OKP yang
terdaftar di DPD KNPI Labura. Kondisi ini tentunya jelas bertolak belakang
dengan jumlah peserta pemilik suara pada Muskab ke – I. Padahal jelas
diterangkan dalang ART KNPI Bab I tentang Keanggotaan pasal 1 tentang syarat-syarat
keanggotaan ayat 3 poin c, persyaratan khusus OKP menjadi anggota KNPI adalah
OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada didaerah yang bersangkutan lebih dari 1
(satu) tahun dan telah dilegitimasikan oleh surat keputusan oleh instansi
diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan,” tutur Dedy.
Selain
itu, Dedy juga menyampaikan, dinamika pemuda Labura saat ini dalam menyikapi
kondisi DPD KNPI Labura yang kerap melanggar AD/ART organisasi sudah cukup
baik, sebab OKP yang melakukan kritik dan saran sejauh ini masih bersifat
konstruktif dan tetap berdasarkan AD/ART KNPI sebagai tolak ukur sehingga
statement yang disampaikan bukan karena tendensi pribadi melainkan karena hasil
kinerja Budi yang dinilai “ponten merah”.
“Ini
yang membuat para OKP semakin kecewa dengan sikap Budi yang tidak responsif dan
aspiratif. Yang dituntut kawan-kawan OKP itu adalah hak mereka. Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang layak sampai dengan hak untuk mendapatkan bantuan
dana hibah demi kelangsungan organ mereka. Jangan karena kawan-kawan OKP kemarin
hanya diam, lantas kemudian memperlakukan kawan-kawan OKP hari ini seola-olah
mereka tidak ada, ini sama dengan “penghianatan” namanya,” tegasnya.
Sembari
menambahkan bahwa mereka dengan beberapa OKP se-Labura telah membuat surat kepada
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut dengan tembusan DPRD Labura, Dinas
Pendapatan Labura, DPD KNPI Sumut dan DPD KNPI Labura. Dikatakannya, surat tersebut adalah
permintaan resmi mereka, agar proses
audit terhadap penggunaan anggaran bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD
Labura selama hampir 3 tahun tersebut segera dilakukan. (br.03).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar