Upaya maksimal dan kesungguhan hati
pasangan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) terpilih, H. Kharuddinsyah Sitorus,
SE/H.Minan Pasaribu, SH.MM untuk merealisasikan visi-misi “Terwujudnya
Kabupaten Labuhanbatu Utara Sejahtera”, diprediksi banyak kalangan tidak
bakalan berjalan mulus, semulus ucapan yang kerap disampaikan Bupati dalam
berbagai kesempatan dan pertemuan............
Diantara faktor penyebab, ada kesan, para
“petinggi” Labura (diluar Bupati/Wabup-red) bekerja “setengah hati” serta
kurang menyiasati maksud baik dan kemauan Bupati guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat ranah “Babontuk Elok Basimpul Kuat” ini.
Omong kosong, program pembangunan yang
dicanangkan pasangan Bupati berlogo kampanye Kharisma itu bisa
berjalan transparan, jika informasi yang sedianya dapat diterima secara terbuka
oleh semua komponen, tidak terkecuali komunitas wartawan, sepertinya sengaja
ditutup-tutupi dan disembunyikan oleh pejabat berkompeten di Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Labura sendiri.
Kenyataan pahit ini dialami oleh kelompok
wartawan lokal Kualuh Pers Club (KPC) Labura. Dua kali secara resmi memohon
kepada Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian dan Sekretariat Daerah (Sekda) untuk
memberikan informasi (photocopy) Peraturan Daerah (Perda) tentang Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB), sama sekali tidak mendapat jawaban .
Bila Sekda yang amat sangat berperan
memutar roda pemerintahan saja punya sikap tertutup terhadap informasi Labura,
mustahil visi-misi Bupati menjadi kenyataan. Antisipasinya, Bupati Labura harus
bersikap tegas sebelum semua permasalahan dibebankan di pundak Bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden
KPC, Haris Muda Daulay menjawab konfirmasi khusus Berita Rakyat
menyikapi ketidakresponan Kabag Pemerintahan, Drs. Habibuddin Siregar, MAP dan
Sekda Labura, H. Amran Matondang, SH.MHum, ikhwal permohonan informasi Perda
IMB.
Didampingi Sekretarisnya, Darrenzius
Nababan, Daulay menjelaskan, permohonan informasi Perda SIMB mereka ajukan, mengingat
masih belum maksimalnya kinerja aparatur pemerintah dalam melakukan sosialisasi
plus minimnya kesadaran masyarakat terkait Perda tentang SIMB yang merupakan
salah satu sektor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai
salah satu wadah wartawan, KPC juga berupaya ingin turut berperan aktif
melakukan fungsi sosial kontrol dalam pengawasan pembangunan Labura. Justru
pada saat salinan Perda SIMB dibutuhkan, baik Kabag Tapem maupun Sekda enggan
memberikannya. Seolah-olah fotocopy Perda SIMB merupakan rahasia negara.
Melalui Surat No. 001/KPC_LU/MIP/II/2012
tertanggal 20 Februari 2012 ditandatangani Haris Muda Daulay selaku Presiden
KPC dan Sekretarisnya Darrenzius Nababan, memohon informasi Perda tentang SIMB
kepada Bupati c.q Kabag Tapem. Berselang seminggu, Kabag Tapem, Drs. Habibuddin
Siregar, MAP menghubungi Presiden KPC melalui handphone. Dia menyarankan, untuk
memperoleh informasi yang diinginkan, langsung saja minta secara resmi kepada
Sekda, H. Amran Matondang, SH.Mhum.
Menyahuti saran Kabag Tapem, surat kedua
No.002/KPC_LU/MIP/II/2012 tertanggal 01 Maret 2012 langsung ditujukan ke Sekda.
Nyatanya, biarpun berulangkali disusul melalui seluler dan atau pesan singkat
SMS, kiranya berkenan memberikan copy SIMB, ternyata mantan Kabag Humas Pemkab
Langkat yang sudah tiga periode Bupati Labura (Drs. H. Daudsyah, MM, H. Asrin
Naim, SH, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE) memangku jabatan Sekda, tidak
memberikan jawaban apapun.
“Atas nama wartawan dibawah naungan KPC,
kami merasa kecewa terhadap Sekda, H. Amran Matondang, SH.MHum. Terus terang,
jangan karena ketidakmampuannya menyiasati dan mengimplementasikan maksud baik
Bupati, akhirnya Bupati sendiri yang akan menjadi “kambing hitam”. Dalam
konteks ini, kami meminta Bupati untuk mempertanyakan iktikad baik Sekda
terhadap keberadaan Labura secara kolektif, bukan pribadi atau kelompok.
Sikap tertutup Sekda dalam memberikan/menyampaikan informasi, bukan hanya telah “menabrak” pasal 28 UUD 1945, lebih fatal, sudah mengabaikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008 sekaligus UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tandas Haris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar