Kamis, 15 Maret 2012

Hayya, Sekdakab Labura Tertutup...!

Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Upaya maksimal dan kesungguhan hati pasangan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) terpilih, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE/H.Minan Pasaribu, SH.MM untuk merealisasikan visi-misi “Terwujudnya Kabupaten Labuhanbatu Utara Sejahtera”, diprediksi banyak kalangan tidak bakalan berjalan mulus, semulus ucapan yang kerap disampaikan Bupati dalam berbagai kesempatan dan pertemuan............


     
Diantara faktor penyebab, ada kesan, para “petinggi” Labura (diluar Bupati/Wabup-red) bekerja “setengah hati” serta kurang menyiasati maksud baik dan kemauan Bupati guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat ranah “Babontuk Elok Basimpul Kuat” ini.
     
Omong kosong, program pembangunan yang dicanangkan pasangan Bupati berlogo kampanye Kharisma itu bisa berjalan transparan, jika informasi yang sedianya dapat diterima secara terbuka oleh semua komponen, tidak terkecuali komunitas wartawan, sepertinya sengaja ditutup-tutupi dan disembunyikan oleh pejabat berkompeten di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura sendiri.
     
Kenyataan pahit ini dialami oleh kelompok wartawan lokal Kualuh Pers Club (KPC) Labura. Dua kali secara resmi memohon kepada Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian dan Sekretariat Daerah (Sekda) untuk memberikan informasi (photocopy) Peraturan Daerah (Perda) tentang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sama sekali tidak mendapat jawaban .
     
Bila Sekda yang amat sangat berperan memutar roda pemerintahan saja punya sikap tertutup terhadap informasi Labura, mustahil visi-misi Bupati menjadi kenyataan. Antisipasinya, Bupati Labura harus bersikap tegas sebelum semua permasalahan dibebankan di pundak Bupati.
     
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden KPC, Haris Muda Daulay menjawab konfirmasi khusus Berita Rakyat menyikapi ketidakresponan Kabag Pemerintahan, Drs. Habibuddin Siregar, MAP dan Sekda Labura, H. Amran Matondang, SH.MHum, ikhwal permohonan informasi Perda IMB.
     
Didampingi Sekretarisnya, Darrenzius Nababan, Daulay menjelaskan, permohonan informasi Perda SIMB mereka ajukan, mengingat masih belum maksimalnya kinerja aparatur pemerintah dalam melakukan sosialisasi plus minimnya kesadaran masyarakat terkait Perda tentang SIMB yang merupakan salah satu sektor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
     
Sebagai salah satu wadah wartawan, KPC juga berupaya ingin turut berperan aktif melakukan fungsi sosial kontrol dalam pengawasan pembangunan Labura. Justru pada saat salinan Perda SIMB dibutuhkan, baik Kabag Tapem maupun Sekda enggan memberikannya. Seolah-olah fotocopy Perda SIMB merupakan rahasia negara.
     
Melalui Surat No. 001/KPC_LU/MIP/II/2012 tertanggal 20 Februari 2012 ditandatangani Haris Muda Daulay selaku Presiden KPC dan Sekretarisnya Darrenzius Nababan, memohon informasi Perda tentang SIMB kepada Bupati c.q Kabag Tapem. Berselang seminggu, Kabag Tapem, Drs. Habibuddin Siregar, MAP menghubungi Presiden KPC melalui handphone. Dia menyarankan, untuk memperoleh informasi yang diinginkan, langsung saja minta secara resmi kepada Sekda, H. Amran Matondang, SH.Mhum.
     
Menyahuti saran Kabag Tapem, surat kedua No.002/KPC_LU/MIP/II/2012 tertanggal 01 Maret 2012 langsung ditujukan ke Sekda. Nyatanya, biarpun berulangkali disusul melalui seluler dan atau pesan singkat SMS, kiranya berkenan memberikan copy SIMB, ternyata mantan Kabag Humas Pemkab Langkat yang sudah tiga periode Bupati Labura (Drs. H. Daudsyah, MM, H. Asrin Naim, SH, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE) memangku jabatan Sekda, tidak memberikan jawaban apapun.
     
“Atas nama wartawan dibawah naungan KPC, kami merasa kecewa terhadap Sekda, H. Amran Matondang, SH.MHum. Terus terang, jangan karena ketidakmampuannya menyiasati dan mengimplementasikan maksud baik Bupati, akhirnya Bupati sendiri yang akan menjadi “kambing hitam”. Dalam konteks ini, kami meminta Bupati untuk mempertanyakan iktikad baik Sekda terhadap keberadaan Labura secara kolektif, bukan pribadi atau kelompok.
     
Sikap tertutup Sekda dalam memberikan/menyampaikan informasi, bukan hanya telah “menabrak” pasal 28 UUD 1945, lebih fatal, sudah mengabaikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008 sekaligus UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tandas Haris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar