Aekkanopan, (Berita Rakyat)
CEROBOH. Begitulah anggapan sejumlah kalangan menyikapi kebijakan
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddinsyah Sitorus, SE yang dinilai tidak
bijak, menyusul dilepaskannya 2 Ha lahan pertapakan eks Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta Setia Damuli yang notabene merupakan aset 7 Desa
diseputaran Kecamatan Kualuh Selatan kepada Elmasuriani Br. Regar.
Pelepasan lahan tersebut menyusul
dilaksanakannya rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Labura diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Drs. H. Amin Daulay,
M.Si dan Kabag Pemerintahan, Drs. Habibuddin Siregar, M.Ap dengan masyarakat mewakili 7 Desa plus pejabat
instansi terkait di Aula Pertemuan Kantor Bupati, Jum’at (20/12) lalu...........
Walau tanpa dihadiri Kepala Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kepala Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun), Camat Kualuh Selatan dan beberapa saksi
kunci lainnya, Drs. H. Amin
Daulay, M.Si mengatasnamakan Bupati Labura, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE,
secara sepihak memutuskan, 2
Ha lahan Eks SMP Setia Damuli – tanpa reserve – diserahkan bulat-bulat
kepada Elmasuriani Br. Regar. Bagi warga masyarakat yang merasa keberatan
silahkan menggugat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Aneh, memang. Betapa tidak, pada satu
sisi, Bupati H. Kharuddinsyah dalam berbagai kesempatan acap mengkampanyekan
diri akan melepaskan 328 Ha lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun
Membangmuda dengan rincian :
50 Ha masih dalam proses
penyelesaian, sedangkan 7,60 Ha (untuk pelebaran jalan dari mesjid Al Aman –
Guntingsaga) sudah selesai pelepasannya.
“Guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Labura, saya akan berusaha memperjuangkan pelepasan 328 Ha lahan PTPN III Kebun
Membangmuda untuk perluasan wilayah. 50 Ha diantaranya masih dalam proses penyelesaian di
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan 7,60 Ha sudah selesai
pelepasannya,” sebut Bupati di ruang kerjanya sewaktu menerima audiensi
pengurus Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Labura jelang
pelantikan, belum lama.
Realita lapangan, bertolak punggung.
Kecuali pelepasan 5 Ha lahan hasil usaha
Drs. H Daudsyah, MM dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labura I untuk keperluan pembangunan kantor Bupati
(saat ini sedang dikerjakan-red), ternyata belum ada sejengkal tanah pun dari
lahan PTPN III Kebun Membangmuda berhasil dilepaskan Bupati terpilih, H.
Kharuddinsyah Sitorus, SE.
Malahan, yang banyak beredar dikalangan
masyarakat adalah fotocopy surat
Dewan Komisaris PTPN III No. DK/3.09/R-61/XII/2011 tertanggal 07 Desember 2011
tentang Persetujuan Pelepasan Lahan Seluas 7,60 Ha di Areal PTPN III Kebun
Membangmuda.
Prinsipnya, pihak Dewan Komisaris PTPN III
menyetujui pelepasan lahan dengan memperhatikan antara lain, berbunyi: “Nilai pengganti areal tersebut adalah
harga yang wajar/menguntungkan perusahaan, yaitu untuk lahan minimal sesuai
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan untuk tanaman dengan memperhatikan nilai
investasi dan opportunity lost dari tanaman tersebut”.
“Disinilah terlihat kecerobohan Bupati Labura.
Kebijakan Bupati melepas 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli, ibarat pepatah : yang dikejar tak dapat, yang dikandung
berceceran,” sindir aktivis pemekaran Labura, Rahmat Hidayat Lubis, ST.
Konsekuensi logis, lanjut alumni
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut berargumen, hanya untuk
pelepasan 7,60 Ha saja Bupati Labura “wajib” mengucurkan biaya tidak
sedikit. Membayar sesuai NJOP plus opportunity lost, ganti rugi kepada pihak PTPN III.
Sementara 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli, yang jelas keberadaannya, hanya
karena terkesan ingin “cuci
tangan” dalam penyelesaian masalah, lantas dilepas begitu saja tanpa
mempertimbangkan sedikit pun perjuangan masyarakat sebelum diserahkan pihak
Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU).
“Saya menyarankan, dalam kondisi sekarang,
sebaiknya Bupati Labura meninjau kembali pelepasan 2 Ha lahan eks SMP Setia
Damuli kepada Elmasuriani Br. Regar. Secara kronologis, itu kan aset Desa. Terus terang, saya mencium
ada hal diluar kebiasaan dalam proses sekaligus putusan rapat dengar pendapat
yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Drs. H. Amin Daulay, MSi,”
tegas Rahmat.
Pemberian P3RSU
Untuk mendudukan permasalahan pada
proporsi yang sebenarnya serta “membuka
mata” semua elemen
tentang keberadaan 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli dimaksud, kami sengaja
memaparkan kronologis perolehan lahan.
Hasil investigasi wartawan Berita Rakyat didukung data-data
yang ada, guna memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan di wilayah 7 Desa,
meliputi : Desa Damuli Pekan, Desa Damuli Kebun, Desa Gunung Melayu, Desa
Hasang, Desa Lobuhuala, Desa Bandar Lama, Desa Siamporik, ketujuh Kepala Desa
(Kades) sepakat membuat usulan melalui Camat Kualuhhulu (sebelum dimekarkan
menjadi Kecamatan Kualuh Selatan) untuk memperoleh lahan pertapakan SMP dari
P3RSU yang ketika itu membuka Proyek Inti Rakyat (PIR).
Usulan positif dari 7 Kades langsung
direspons Camat Kualuhhulu. Melalui Surat
No. 1582/12/Kesra/77 tertanggal 24 Desember 1977 memohon kepada Manager P3RSU
dapat kiranya melepaskan lahan seluas 2 Ha untuk kepentingan lokasi/komplek SMP
Setia Damuli.
Permohonan Camat Kualuhhulu diperkuat lagi
dengan Surat Bupati Labuhanbatu No. 14870/3-STP-SDP tertanggal 28 Desember 1977
ditandatangani Pj. Sekwilda, Abd. Wahab Dalimunthe, SH atas nama Pelaksana
Bupati Kepala Daerah Tk II Labuhanbatu. Menyetujui permohonan pemakaian tanah 2
Ha untuk lokasi sekolah.
Gayung bersambut. Pada 10 Januari 1978, Project Manager P3RSU, Ir. A. Rahman Rangkuti lewat
surat No
406/PMU/0.09/78 memerintahkan manager P3RSU Unit Damuli segera melakukan
pengukuran/pemetaan 2 Ha tanah untuk pembangunan gedung SMP.
Semenjak pelepasan lahan P3RSU tersebut,
cikal bakal SMP Setia Damuli yang sejak 5 Januari 1977 sudah mulai beroperasi
di SD Inpres Gunung Melayu, kemudian dipindahkan ke lahan pelepasan P3RSU.
Sayang
sekali, karena tidak mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang
dari tahun ketahun terus berkembang pesat bak jamur di musim hujan, SMP Setia
Damuli hanya bisa bertahan hingga 1978, dengan sejumlah lulusan tersebar
dimana-mana.
Rekayasa
Pasca tutupnya SMP Setia
Damuli, sebagai upaya penyelamatan aset 7 Desa, Kades Damuli Kebun (waktu itu
Hasan R) mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) 2 Ha lahan komplek SMP Setia
memakai nama Hj. Nursimah Br Harahap (bekas Pj Kades Gunung Melayu)
mengatasnamakan Yayasan Perguruan Setia Damuli.
Pada poin 6 SKT No. 593.6/502/1987
tertanggal 21 April 1987 masih jelas disebutkan bahwa “Tanah tersebut berasal dari pemberian P3RSU dengan surat tertanggal 10
Januari 1978 No. 326/UD/PNU/0.09/78, diberikan buat tapak pembangunan gedung
Yayasan Perguruan Setia Damuli Kecamatan Kualuhhulu” dengan batas-batasnya
yakni: Sebelah Utara berbatas dengan sungai sepanjang 184 M; Sebelah Timur
berbatas dengan sungai sepanjang 156 M; Sebelah Selatan berbatas dengan Jl.
Kolomento sepanjang 184 M; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya sepanjang
156 M (sesuai dengan ukuran yang diberikan P3RSU).
Sungguh mencengangkan, setahun kemudian,
tepatnya tanggal 24 September 1988, Kades Damuli Kebun, Hasan R, kembali
mengeluarkan SKT No. 140/314/PEM/1988 atas nama Hj. Nursimah Br Harahap.
Bedanya, selain ukuran tanah jauh berubah, poin 6 pada SKT terdahulu ternyata
sudah tidak dicantumkan lagi.
Ajaibnya, atas penunjukan dan penetapan
batas oleh Hj. Nursimah Br Harahap, lahan yang semula diproyeksikan untuk tapak
pembangunan SMP Setia Damuli, tiba-tiba beralih menjadi hak milik Elmasuriani Boru Regar. Ini termaktub
dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 366 produk BPN Labuhanbatu tanggal 31 Maret
1997 ditandatangani Kepala BPN, Ir. Serta Munthe.
Minta Bantuan LSM BADAI-RI
Merasa seperti ada “udang dibalik peyek”
plus pembuatan sertifikat atas nama Elmasuriani Boru Regar sarat muatan rekayasa, sontak puluhan masyarakat
7 Desa memberikan kuasa kepada LSM BADAI-RI Kualuh Selatan guna melakukan upaya
hukum, antara lain: membuat laporan/pengaduan kepada instansi terkait,
mengikuti seluruh kegiatan/proses hukum dan atau melakukan upaya lain menurut
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Bersama rekan-rekan yang mendukung tanpa
pamrih, Ketua LSM BADAI Kualuh Selatan, Rusli Effendi Siagian secara resmi
melaporkan permasalahan dugaan praktik
rekayasa pengalihan hak 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli atas nama Elmasuriani kepada Bupati Labuhanbatu dengan
tembusan sejumlah instansi terkait.
Belakangan, sesudah Labura dimekarkan,
pada saat Plt Bupati dijabat Drs. H. Daudsyah, MM, pengaduan LSM BADAI-RI
Kualuh Selatan mendapat sambutan positif. Waktu itu, Sekda Labura, H. Amran
Matondang, SH sempat turun ke lapangan, begitu juga pihak Polres Labuhanbatu.
Sialnya, persoalan “perampasan hak” orang banyak yang dilakoni Elmasuriani Br Regar masih terus
menjadi pergunjingan berbagai kalangan.
Sedikit menggembirakan warga, pada saat
Bupati Labura dijabat H. Kharuddinsyah Sitorus, SE laporan LSM BADAI sempat di
respons dan berjanji akan menuntaskan permasalahan.
Dihadapan sejumlah wartawan, Rabu
(21/09/2011) Bupati mengatakan, apapun permasalahan yang mencuat dimasyarakat,
spesial menyangkut kepentingan orang banyak, kalau ingin menjadi Bupati yang
tidak bersikap “setengah hati”, wajib diselesaikan supaya antara kelompok
masyarakat tidak menimbulkan sakwasangka guna terciptanya kondusifitas pada
semua lini.
“Iya, iya, masalah lahan eks SMP Setia
Damuli itu akan menjadi agenda saya. Saya akan panggil semua pihak yang
terlibat dalam permasalahan. Tunggu, saya akan berkoordinasi dengan staf yang
lebih mengetahui duduk persoalannya,” janji Bupati waktu itu.
Hasilnya, Bupati cuma memanggil suami dari
Elma, Drs. Zulkarnaen Harahap yang merupakan
salah seorang staf di Inspektorat Labura, tanpa diketahui apa hasil pembicaraan mereka.
Yang pasti, lewat Surat Undangan Rapat
Dengar Pendapat No. 005/3331/Tapem/2011 tertanggal 20 Desember 2011 atas nama
Bupati Labura ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Drs. H.
Amin Daulay, MSi, memutuskan, Pemkab Labura merasa tidak punya kaitan dengan
persoalan 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli dan diserahkan sepenuhnya kepada Elma
Suriani Br Regar. Bagi masyarakat yang merasa keberatan, silahkan gugat melalui
proses hukum.
Bupati Labura, H. Kharuddinsyah
Sitorus, SE menjawab konfirmasi Berita Rakyat melalui telepon seluler,
Kamis (08/03), semula bersikeras mempertahankan putusan yang dibuat oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Amin Daulay, MSi, namun setelah
diberikan penjelasan bahwa perjuangan masyarakat 7 Desa se Kecamatan Kualuh
Selatan semata-mata untuk kepentingan Pemkab Labura, kelihatannya Bupati
terkesima.
Diujung pembicaraan, Bupati
Labura kembali berjanji akan meninjau kembali putusan sepihak yang dibuat oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesra. “Okelah kalau begitu, saya akan mempelajarinya
kembali. Mana mungkin semua masalah saya kuasai, bukan itu saja kerja saya,
masih banyak lagi,” imbuh Bupati berjanji. Begitulah... (br.04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar