Selasa, 13 Maret 2012

Ceroboh, Bupati Labura Lepaskan 2 Ha Lahan Aset Desa



Aekkanopan, (Berita Rakyat)
     
CEROBOH. Begitulah anggapan sejumlah kalangan menyikapi kebijakan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddinsyah Sitorus, SE yang dinilai tidak bijak, menyusul dilepaskannya 2 Ha lahan pertapakan eks Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Setia Damuli yang notabene merupakan aset 7 Desa diseputaran Kecamatan Kualuh Selatan kepada Elmasuriani Br. Regar.
     
Pelepasan lahan tersebut menyusul dilaksanakannya rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Drs. H. Amin Daulay, M.Si dan Kabag Pemerintahan, Drs. Habibuddin Siregar, M.Ap dengan masyarakat mewakili 7 Desa plus pejabat instansi terkait di Aula Pertemuan Kantor Bupati, Jum’at (20/12) lalu...........
     
Walau tanpa dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun), Camat Kualuh Selatan dan beberapa saksi kunci lainnya, Drs. H. Amin Daulay, M.Si mengatasnamakan Bupati Labura, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE, secara sepihak memutuskan, 2 Ha lahan Eks SMP Setia Damuli – tanpa reserve – diserahkan bulat-bulat kepada Elmasuriani Br. Regar. Bagi warga masyarakat yang merasa keberatan silahkan menggugat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
     
Aneh, memang. Betapa tidak, pada satu sisi, Bupati H. Kharuddinsyah dalam berbagai kesempatan acap mengkampanyekan diri akan melepaskan 328 Ha lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Membangmuda dengan rincian : 50 Ha masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 7,60 Ha (untuk pelebaran jalan dari mesjid Al Aman – Guntingsaga) sudah selesai pelepasannya.
     
“Guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Labura, saya akan berusaha memperjuangkan pelepasan 328 Ha lahan PTPN III Kebun Membangmuda untuk perluasan wilayah. 50 Ha diantaranya masih dalam proses penyelesaian di Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan 7,60 Ha sudah selesai pelepasannya,” sebut Bupati di ruang kerjanya sewaktu menerima audiensi pengurus Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Labura jelang pelantikan, belum lama.
     
Realita lapangan, bertolak punggung. Kecuali pelepasan 5 Ha lahan hasil usaha Drs. H Daudsyah, MM dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labura I untuk keperluan pembangunan kantor Bupati (saat ini sedang dikerjakan-red), ternyata belum ada sejengkal tanah pun dari lahan PTPN III Kebun Membangmuda berhasil dilepaskan Bupati terpilih, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE.
     
Malahan, yang banyak beredar dikalangan masyarakat adalah fotocopy surat Dewan Komisaris PTPN III No. DK/3.09/R-61/XII/2011 tertanggal 07 Desember 2011 tentang Persetujuan Pelepasan Lahan Seluas 7,60 Ha di Areal PTPN III Kebun Membangmuda.
     
Prinsipnya, pihak Dewan Komisaris PTPN III menyetujui pelepasan lahan dengan memperhatikan antara lain, berbunyi: “Nilai pengganti areal tersebut adalah harga yang wajar/menguntungkan perusahaan, yaitu untuk lahan minimal sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan untuk tanaman dengan memperhatikan nilai investasi dan opportunity lost dari tanaman tersebut”.
    
“Disinilah terlihat kecerobohan Bupati Labura. Kebijakan Bupati melepas 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli, ibarat pepatah : yang dikejar tak dapat, yang dikandung berceceran,” sindir aktivis pemekaran Labura, Rahmat Hidayat Lubis, ST.
     
Konsekuensi logis, lanjut alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut berargumen, hanya untuk pelepasan 7,60 Ha saja Bupati Labura “wajib” mengucurkan biaya tidak sedikit. Membayar sesuai NJOP plus opportunity lost, ganti rugi kepada pihak PTPN III. Sementara 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli, yang jelas keberadaannya, hanya karena terkesan ingin “cuci tangan” dalam penyelesaian masalah, lantas dilepas begitu saja tanpa mempertimbangkan sedikit pun perjuangan masyarakat sebelum diserahkan pihak Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU).
     
“Saya menyarankan, dalam kondisi sekarang, sebaiknya Bupati Labura meninjau kembali pelepasan 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli kepada Elmasuriani Br. Regar. Secara kronologis, itu kan aset Desa. Terus terang, saya mencium ada hal diluar kebiasaan dalam proses sekaligus putusan rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Drs. H. Amin Daulay, MSi,” tegas Rahmat.
 
Pemberian P3RSU
     
Untuk mendudukan permasalahan pada proporsi yang sebenarnya serta membuka mata semua elemen tentang keberadaan 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli dimaksud, kami sengaja memaparkan kronologis perolehan lahan.
     
Hasil investigasi wartawan Berita Rakyat didukung data-data yang ada, guna memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan di wilayah 7 Desa, meliputi : Desa Damuli Pekan, Desa Damuli Kebun, Desa Gunung Melayu, Desa Hasang, Desa Lobuhuala, Desa Bandar Lama, Desa Siamporik, ketujuh Kepala Desa (Kades) sepakat membuat usulan melalui Camat Kualuhhulu (sebelum dimekarkan menjadi Kecamatan Kualuh Selatan) untuk memperoleh lahan pertapakan SMP dari P3RSU yang ketika itu membuka Proyek Inti Rakyat (PIR).
     
Usulan positif dari 7 Kades langsung direspons Camat Kualuhhulu. Melalui Surat No. 1582/12/Kesra/77 tertanggal 24 Desember 1977 memohon kepada Manager P3RSU dapat kiranya melepaskan lahan seluas 2 Ha untuk kepentingan lokasi/komplek SMP Setia Damuli.
     
Permohonan Camat Kualuhhulu diperkuat lagi dengan Surat Bupati Labuhanbatu No. 14870/3-STP-SDP tertanggal 28 Desember 1977 ditandatangani Pj. Sekwilda, Abd. Wahab Dalimunthe, SH atas nama Pelaksana Bupati Kepala Daerah Tk II Labuhanbatu. Menyetujui permohonan pemakaian tanah 2 Ha untuk lokasi sekolah.
     
Gayung bersambut. Pada 10 Januari 1978, Project Manager P3RSU, Ir. A. Rahman Rangkuti lewat surat No 406/PMU/0.09/78 memerintahkan manager P3RSU Unit Damuli segera melakukan pengukuran/pemetaan 2 Ha tanah untuk pembangunan gedung SMP.
      
Semenjak pelepasan lahan P3RSU tersebut, cikal bakal SMP Setia Damuli yang sejak 5 Januari 1977 sudah mulai beroperasi di SD Inpres Gunung Melayu, kemudian dipindahkan ke lahan pelepasan P3RSU.
     
Sayang  sekali, karena tidak mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang dari tahun ketahun terus berkembang pesat bak jamur di musim hujan, SMP Setia Damuli hanya bisa bertahan hingga 1978, dengan sejumlah lulusan tersebar dimana-mana.

Rekayasa
     
Pasca tutupnya SMP Setia Damuli, sebagai upaya penyelamatan aset 7 Desa, Kades Damuli Kebun (waktu itu Hasan R) mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) 2 Ha lahan komplek SMP Setia memakai nama Hj. Nursimah Br Harahap (bekas Pj Kades Gunung Melayu) mengatasnamakan Yayasan Perguruan Setia Damuli.
     
Pada poin 6 SKT No. 593.6/502/1987 tertanggal 21 April 1987 masih jelas disebutkan bahwa “Tanah tersebut berasal dari pemberian P3RSU dengan surat tertanggal 10 Januari 1978 No. 326/UD/PNU/0.09/78, diberikan buat tapak pembangunan gedung Yayasan Perguruan Setia Damuli Kecamatan Kualuhhulu” dengan batas-batasnya yakni: Sebelah Utara berbatas dengan sungai sepanjang 184 M; Sebelah Timur berbatas dengan sungai sepanjang 156 M; Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Kolomento sepanjang 184 M; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya sepanjang 156 M (sesuai dengan ukuran yang diberikan P3RSU).
     
Sungguh mencengangkan, setahun kemudian, tepatnya tanggal 24 September 1988, Kades Damuli Kebun, Hasan R, kembali mengeluarkan SKT No. 140/314/PEM/1988 atas nama Hj. Nursimah Br Harahap. Bedanya, selain ukuran tanah jauh berubah, poin 6 pada SKT terdahulu ternyata sudah tidak dicantumkan lagi.
     
Ajaibnya, atas penunjukan dan penetapan batas oleh Hj. Nursimah Br Harahap, lahan yang semula diproyeksikan untuk tapak pembangunan SMP Setia Damuli, tiba-tiba beralih menjadi hak milik Elmasuriani Boru Regar. Ini termaktub dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 366 produk BPN Labuhanbatu tanggal 31 Maret 1997 ditandatangani Kepala BPN, Ir. Serta Munthe.

Minta Bantuan LSM BADAI-RI
     
Merasa seperti ada “udang dibalik peyek” plus pembuatan sertifikat atas nama Elmasuriani Boru Regar sarat muatan rekayasa, sontak puluhan masyarakat 7 Desa memberikan kuasa kepada LSM BADAI-RI Kualuh Selatan guna melakukan upaya hukum, antara lain: membuat laporan/pengaduan kepada instansi terkait, mengikuti seluruh kegiatan/proses hukum dan atau melakukan upaya lain menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku.
     
Bersama rekan-rekan yang mendukung tanpa pamrih, Ketua LSM BADAI Kualuh Selatan, Rusli Effendi Siagian secara resmi melaporkan permasalahan dugaan praktik rekayasa pengalihan hak 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli atas nama Elmasuriani kepada Bupati Labuhanbatu dengan tembusan sejumlah instansi terkait.
     
Belakangan, sesudah Labura dimekarkan, pada saat Plt Bupati dijabat Drs. H. Daudsyah, MM, pengaduan LSM BADAI-RI Kualuh Selatan mendapat sambutan positif. Waktu itu, Sekda Labura, H. Amran Matondang, SH sempat turun ke lapangan, begitu juga pihak Polres Labuhanbatu. Sialnya, persoalan “perampasan hak” orang banyak yang dilakoni Elmasuriani Br Regar masih terus menjadi pergunjingan berbagai kalangan.
     
Sedikit menggembirakan warga, pada saat Bupati Labura dijabat H. Kharuddinsyah Sitorus, SE laporan LSM BADAI sempat di respons dan berjanji akan menuntaskan permasalahan.
     
Dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (21/09/2011) Bupati mengatakan, apapun permasalahan yang mencuat dimasyarakat, spesial menyangkut kepentingan orang banyak, kalau ingin menjadi Bupati yang tidak bersikap “setengah hati”, wajib diselesaikan supaya antara kelompok masyarakat tidak menimbulkan sakwasangka guna terciptanya kondusifitas pada semua lini.
     
“Iya, iya, masalah lahan eks SMP Setia Damuli itu akan menjadi agenda saya. Saya akan panggil semua pihak yang terlibat dalam permasalahan. Tunggu, saya akan berkoordinasi dengan staf yang lebih mengetahui duduk persoalannya,” janji Bupati waktu itu.
     
Hasilnya, Bupati cuma memanggil suami dari Elma, Drs. Zulkarnaen Harahap yang merupakan salah seorang staf di Inspektorat Labura, tanpa diketahui apa hasil pembicaraan mereka.
     
Yang pasti, lewat Surat Undangan Rapat Dengar Pendapat No. 005/3331/Tapem/2011 tertanggal 20 Desember 2011 atas nama Bupati Labura ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Drs. H. Amin Daulay, MSi, memutuskan, Pemkab Labura merasa tidak punya kaitan dengan persoalan 2 Ha lahan eks SMP Setia Damuli dan diserahkan sepenuhnya kepada Elma Suriani Br Regar. Bagi masyarakat yang merasa keberatan, silahkan gugat melalui proses hukum.
     
Bupati Labura, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE menjawab konfirmasi Berita Rakyat melalui telepon seluler, Kamis (08/03), semula bersikeras mempertahankan putusan yang dibuat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Amin Daulay, MSi, namun setelah diberikan penjelasan bahwa perjuangan masyarakat 7 Desa se Kecamatan Kualuh Selatan semata-mata untuk kepentingan Pemkab Labura, kelihatannya Bupati terkesima.
     
Diujung pembicaraan, Bupati Labura kembali berjanji akan meninjau kembali putusan sepihak yang dibuat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra. “Okelah kalau begitu, saya akan mempelajarinya kembali. Mana mungkin semua masalah saya kuasai, bukan itu saja kerja saya, masih banyak lagi,” imbuh Bupati berjanji. Begitulah... (br.04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar