Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Dalam
proses pemberkasan sertifikasi guru dan pengawas sekolah kurang diduga sarat
dengan praktek pungli. Tidak kurang dari 365 orang guru peserta sertifikasi
tahun 2012 mengalami pemungutan uang sebesar Rp. 50.000 s.d Rp. 100.000, dengan
alasan sebagai biaya administrasi. Hal ini diungkapkan oleh beberapa orang guru
kepada Berita Rakyat, belum lama ini.
Para
guru, kepala sekolah dan pengawas itu merasa seakan menjadi sapi perahan para
oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kbupaten Labuhanbatu Utara.
“Bukan hanya dalam sertifikasi, dalam urusan-urusan lain di dinas ini, kami
selalu mengalami pengutipan biaya-biaya yang tidak jelas. Bagaimana mungkin
kami bisa bekerja dengan baik, jika selalu diperlakukan seperti ini,” ujar
salah seorang guru kepada Berita Rakyat.
Menanggapi
hal ini, sekretaris LSM Peduli Anak Bangsa Labura, Jonner Aritonang, kepada Berita
Rakyat mengatakan, jika ditemukan oknum yang melakukan tindakan tidak
terpuji berbuat pungli, ia
melalui lembaganya akan segera melaporkannya kepada pihak penegak hukum. Sebab
menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Agar
di kemudian hari hal-hal tidak terpuji seperti ini terjadi lagi, dalam waktu
dekat kami akan membuat laporan dan pengaduan resmi kepada Polres Labuhanbatu,
dan meminta agar permasalahan tersebut diusut secara tuntas,”tukasnya.
Lebih
jauh Jonner mengatakan, sebenarnya jika di analisa, Kepala Dinas dan
sekretarisnya tidak pernah member instruksi untuk melakukan pengutipan biaya
pemberkasan sertifikasi. Yang melakukan pungli itu adalah Kepala Seksi
Kepegawaian dan para stafnya. Tetpi, akibat dari perbuatan mereka itu, H.
Ridwan Rambe, Mpd selaku kepala dinas yang kena getahnya, paparnya.
Sayang,
ketika hal ini hendak dipertanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Labuhanbatu Utara, tidak ada seorang pun yang bersedia
memberikan keterangan. (br.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar