Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Bantuan bedah
rumah yang diterima oleh salah seorang warga di Lingkungan XII Kuala, Kelurahan
Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jibakran
alias Jibak semakin mengundang tanda tanya besar dan bahkan diyakini telah
terjadi permainan petak umpet. Bayangkan, pada awalnya, pengakuan Lurah
Aekkanopan Timur, Lukman, tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) saat
diusulkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Labura. Ternyata kini
sudah memiliki SKT.
Menurut Lukman,
SKT tersebut belum lama diterbitkannya yaitu pada tahun 2011 lalu. Terbitnya
SKT itu berdasarkan Surat Hibah dari orang tua Kepala Lingkungan XII Kuala,
Japar kepada Jibakran.
“Ternyata
Jibakran mempunyai SKT atas rumah dia itu. Kemarin
Lukman
juga mengakui, kalau tanah yang ditempati Jibakran masih dalam areal Daerah
Aliran Sungai (DAS). Dia menilai, bukan suatu masalah kalau menerbitkan SKT
pada tanah yang masih berada di areal DAS. Sebab, lanjutnya, Jibakran tidak
keberatan kalau suatu saat pemerintah meminta Jibakran untuk pergi apabila
pemerintah membutuhkan areal tersebut untuk kepentingan pemerintah.
Dilihat
dari tujuannya, bantuan bedah rumah sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat
miskin yang memiliki tapak perumahan sendiri yang permanen, sehingga dapat
membantu taraf hidup masyarakat miskin dalam bentuk merehab tempat tinggal
mereka.
Kenyataannya,
tapak rumah yang dimiliki penerima bantuan tidak bersifat permanen. Sebab,
rumah penerima tersebut bisa digusur kapan saja oleh pemerintah. Jadi,
bagaimana dengan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah untuk membedah rumah
itu.
Untuk diketahui,
salah satu rumah yang diusulkan pihak Kelurahan Aekkanopan Timur berada di
Lingkungan XII Kuala, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Labura) ternyata pendataannya dimanipulasi oleh Lurah Aekkanopan Timur, Lukman
Lubis, SH.
Hal ini
terungkap berdasarkan pengakuan Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura, Togap Siagian yang merasa
tindakan Lurah Aekkanopan Timur merupakan suatu kesalahan fatal. Sebab, kata
Togap, dalam pengusulan penerima program bedah rumah, Lurah masih tetap
mengusulkannya, padahal penerima program tidak memiliki Surat Keterangan Tanah
(SKT) yang merupakan syarat utama bagi penerima program itu.
Lebih jauh Togap
menjelaskan, pihaknya sudah meninjau langsung rumah yang diusulkan Lurah
Aekkanopan Timur. PMD merasa keberatan atas usulan Lurah tersebut, namun hal
itu tidak menjadi hambatan bagi Lurah untuk merealisasikan program itu kepada
penerima yang tidak memiliki SKT.
Masih menurut
Togap, kesalahan ini letaknya ada di pihak Kelurahan Aekkanopan Timur dan
Kecamatan Kualuhhulu. Sebab, tanpa memiliki SKT, usulan masih tetap berjalan sampai
ke PMD Pemkab Labura.
“Sebenarnya,
program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Namun, ada beberapa kriteria
penerima program ini, yang jelas masyarakat itu miskin dan memiliki SKT.
Sebelumnya saya tidak mengetahui hal ini, karena dari begitu banyak rumah yang
dibedah, baru ini saja yang bermasalah.
Saya tidak tahu
kalau yang diusulkan Lurah Aekkanopan Timur tidak memiliki SKT. Ini pasti jelas
manipulasi data yang dilakukan pihak Kelurahan dan Kecamatan. Saya akan panggil
Lurah itu untuk langsung menghadap Bupati Labura, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE.
Ini jelas penipuan, karena syarat utama yang harus dipenuhi tidak dilampirkan
dalam pengusulan,” tegas Togap terlihat emosi.
Lebih lanjut
Togap menjelaskan, Lurah Aekkanopan begitu berani untuk memanipulasi data yang
tidak jelas SKT nya untuk mengusulkan penerima program Pemkab ini. Pihak
Kecamatan pun juga mampu mengusulkannya ke PMD, padahal banyak kesalahan yang
terjadi dalam pengusulan itu.
Namun, Togap
berdalih kalau anggotanya (pegawai PMD-red) tidak ikut campur dalam hal ini.
Dia beranggapan, kalau anggotanya tidak akan berani melakukan hal seperti itu.
Tetapi, kenyataan lapangan, tanpa persetujuan dari pihak PMD, pengusulan
tersebut tidak mungkin dapat terealisasi. Ada
apa dibalik semua ini?
Menurut
penjelasan Togap, mekanisme dalam melaksanakan program itu harus memiliki
persetujuan dari PMD. Setelah PMD menerima semua usulan bedah rumah dari setiap
Kecamatan, pihak PMD kemudian mencairkan dananya langsung ke Dinas Pendapatan
dan Aset Daerah untuk disalurkan ke rekening si penerima program.
Sayangnya,
program pemerintah ini, terkesan tidak ditanggapi baik oleh perangkat
pemerintah sendiri, seperti Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling).
Terbukti, program bedah rumah di Lingkungan XII Kuala, Aekkanopan Timur sarat
unsur rekayasa dan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya,
program bedah rumah itu diberikan kepada salah satu saudara dari Kepling XII
Kuala, Japar. Anehnya lagi, program itu tidak sesuai dengan prosedur
pengerjaannya. Dalam realisasi pengerjaan program itu, seharusnya pengelolaan
biaya langsung diberikan kepada penerima bantuan. Namun nyatanya, dana
pengelolaan bantuan itu dikelola langsung oleh Kepling sendiri tanpa ada
koordinasi dengan pemilik rumah.
Hal itu terugkap
dari keterangan Lurah Aekkanopan Timur, Lukman Lubis, SH saat dikonfirmasi Berita
Rakyat di kantornya, mengatakan, saat rumah diusulkan oleh Kepling,
Kepling mengaku bahwa itu saudaranya sendiri. Setelah diusulkan, pihak
Kelurahan juga sudah meninjau lokasi rumah tersebut. Memang pantas untuk
dibedah, tetapi Lurah tidak mengetahui kalau rumah tersebut tidak memiliki SKT.
“Saat diusulkan
oleh saudara Japar, dia mengakui kalau
itu saudara dia. Setelah diusulkan, pihak Kelurahan juga sudah meninjau lokasi
rumah tersebut. Namun pada saat pengusulan, memang tidak dilampirkan SKT nya,”
terang Lukman.
Lukman juga
mengakui, kalau sebenarnya rumah tersebut tidak memiliki SKT, namun dia
menyadari kalau persyaratan utama penerima program itu harus memiliki SKT.
Tetapi, sebelum pengusulan itu diajukan kepada pihak Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PMD) Labura, dia mengajukan usulan tersebut kepada pihak Kecamatan. Pihak
Kecamatan pun, tidak menolak usulan dari Kelurahan.
Lebih lanjut
Lukman menjelaskan, sebenarnya dia sendiri pun tidak begitu mengerti bagaimana
prosedur pelaksanaan program ini, sebab, program ini baru pertama kali
dilakukan di Kelurahan dia.
Saat Kepling XII
Kuala, Japar dikonfirmasi Berita Rakyat melalui pesan singkat SMS, tidak membantah kalau dirinya yang
mengelola administrasi program itu. Japar juga menjelaskan kalau saat
pengusulan pertama tidak ada diminta SKT sama sekali oleh pihak Kelurahan. Dia
hanya disuruh mencari orang yang tidak mampu untuk dibedah rumahnya, tetapi
masalah SKT tidak ada dibicarakan.
“Benar, pada saat pengusulan pertama tidak ada
diminta SKT. Untuk tingkat Kelurahan tidak ada sosialisasi, hanya secara lisan
saja untuk mencari orang yang tidak mampu agar rumahnya dibedah, kemudian saya
masukkan saja si Jibak. Masalah SKT tidak ada dibicarakan,” kata Japar.
Namun sangat
disayangkan, Camat Kualuhhulu, Adi Winarto, saat ingin dijumpai di Kantornya,
tidak dapat ditemui karena sedang pergi.
Jelas, dari
keterangan Lurah tersebut, Camat, Lurah dan Kepling tidak memahami persyaratan
utama maupun prosedur dalam pelaksanaan program bedah rumah itu, karena
pengusulan tetap berjalan tanpa dipenuhinya persyaratan utama program itu. (br.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar