Aekkanopan, (Berita Rakyat)
Jika dua bulan lalu, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab)
Labura yang membuat resah dan gelisah para Pedagang Kaki Lima (PK 5), kali ini,
kepolisian pun tidak mau ketinggalan untuk menambah keresahan para PK 5
tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan
dikeluarkannya surat Kapolsek Kualuhhulu No : B/228/III/2012, yang ditujukan
kepada PK 5 yang berjualan dibawah Pohon Sono, persis di lokasi Pos Jaga dan
Pangatur Lalulintas Polsek Kualuh Hulu, Aekkanopan. Dalam surat bertanggal 31
Maret 2012 itu, Polsek Kualuhhulu, dengan meneruskan perintah Kapolres
Labuhanbatu, meminta agar para PK 5 tersebut segera membongkar lapak atau kiso
tempat jualannya, dan menghentikan segala aktivitas berjualan ditanah yang
merupakan milik Polri tersebut.
Disebutkan juga, untuk melakukan pembongkaran lapak atau bangunan kios
tempatnya berjualan, para PK 5 ini hanya diberi batas waktu hingga tanggal 2
April 2012.