Sabtu, 04 Agustus 2012

PK 5 Pohon Sono Akan Digusur


Aekkanopan, (Berita Rakyat)


Jika dua bulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura yang membuat resah dan gelisah para Pedagang Kaki Lima (PK 5), kali ini, kepolisian pun tidak mau ketinggalan untuk menambah keresahan para PK 5 tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Kapolsek Kualuhhulu No : B/228/III/2012, yang ditujukan kepada PK 5 yang berjualan dibawah Pohon Sono, persis di lokasi Pos Jaga dan Pangatur Lalulintas Polsek Kualuh Hulu, Aekkanopan. Dalam surat bertanggal 31 Maret 2012 itu, Polsek Kualuhhulu, dengan meneruskan perintah Kapolres Labuhanbatu, meminta agar para PK 5 tersebut segera membongkar lapak atau kiso tempat jualannya, dan menghentikan segala aktivitas berjualan ditanah yang merupakan milik Polri  tersebut. Disebutkan juga, untuk melakukan pembongkaran lapak atau bangunan kios tempatnya berjualan, para PK 5 ini hanya diberi batas waktu hingga tanggal 2 April 2012.